tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia kembali mengingatkan agar warga negara Indonesia (WNI) jangan mencoba-coba masuk Tanah Suci tanpa visa haji selama musim haji 2026. Bagi WNI yang "ngotot," maka akan mendapatkan sanksi tegas dari pihak otoritas.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan kebijakan pengetatan masuk Kota Suci oleh Arab Saudi diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku.
Arab Saudi, kata Ichsan, hanya mengizinkan jemaah dengan visa haji resmi untuk memasuki Makkah selama musim haji. Pemeriksaan dilakukan secara ketat, mulai saat mau masuk Kota Makkah hingga razia di sejumlah wilayah.
"Siapa pun yang selain bervisa haji tidak diperkenankan masuk ke Makkah untuk pelaksanaan ibadah haji,” kata Ichsan di kantor Daker Madinah, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan visa ziarah, visa turis, maupun jenis visa lainnya tidak dapat digunakan untuk berhaji. Karena itu, siapa pun termasuk WNI jangan coba-coba berangkat haji tanpa visa haji.
Pemerintah Arab Saudi kini juga memperketat pengawasan di sejumlah titik akses menuju Makkah guna mencegah masuknya jemaah nonprosedural. Bagi pelanggar, sanksi tegas bakal dijatuhkan.
Jemaah yang berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal atau setara Rp90 juta, hukuman penjara, hingga deportasi.
Selain itu, mereka juga bisa dilarang masuk kembali ke Makkah selama 5 hingga 10 tahun.
Tak hanya jemaah, pihak yang membantu keberangkatan jemaah haji ilegal pun akan ikut dikenai sanksi.
Fasilitatornya tanpa visa haji resmi pun dapat dijatuhi denda hingga 100 ribu riyal atau setara lebih dari Rp450 juta. Bahkan disertai dengan sanksi pidana lainnya.
Ichsan juga menegaskan sanksi serupa dapat dijatuhkan kepada hotel atau pihak akomodasi yang menampung jemaah nonprosedural tersebut.
Pemerintah Indonesia, kata dia, telah membentuk satuan tugas khusus yang bekerja sama dengan imigrasi dan aparat penegak hukum untuk mencegah keberangkatan jamaah ilegal sejak dari dalam negeri.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur yang melanggar hukum.
“No permit no hajj, tidak ada haji tanpa visa resmi dan tanpa tasreh dari otoritas Arab Saudi,” kata Ichsan.
Karena itu, dia meminta masyarakat agar menaati prosedur resmi. Jangan tergiur haji dengan jalur cepat, justru merugikan diri sendiri.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































