tirto.id - Kasus korupsi jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha sampai tahap pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Dalam sidang terpisah, tiga terdakwanya dituntut hukuman berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Ariawan, mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap, dikuatkan bukti-bukti yang ada, para terdakwa bersalah melakukan korupsi hingga merugikan negara ratusan miliar.
Jaksa menuntut terdakwa Awaluddin Muuri selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap sekaligus mantan Penjabat Bupati Cilacap, dengan hukuman penjara paling rendah dibanding dua terdakwa lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ucap jaksa saat membaca amar tuntutan.
Selain itu, jaksa menuntut Awaluddin denda Rp750 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan tambahan lima bulan. Juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar atau bisa diganti kurungan enam tahun dan enam bulan.
Kemudian, terdakwa Iskandar Zulkarnain selaku mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, dituntut lebih berat dibanding Awaluddin. Salah satu alasannya karena uang korupsi yang ia nikmati lebih banyak.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan," bebernya.
Iskandar juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,21 miliar atau diganti kurungan enam tahun enam bulan.
Adapun terdakwa Andhi Nur Huda selaku mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, mendapat tuntutan hukum paling berat. Ia dinilai sebagai orang yang paling banyak menguasai uang uang jadi kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," tuntut jaksa.
Terdakwa Andhi juga dituntut denda seperti terdakwa lain, yakni Rp750 juta subsider lima bulan kurungan. Serta wajib bayar uang pengganti Rp152,1 miliar, yang jika tak dibayar diganti kurungan sembilan tahun enam bulan.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa disebut bersekongkol mengorupsi uang pengadaan lahan seluas 716 hektare. Lahan itu dibeli BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp237 miliar.
Kasusnya berujung panjang setelah BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia bayar lunas. Usut punya usut, PT Rumpun Sari Antan berselisih dengan Kodam IV Diponegoro selaku pemilik asal tanah.
Masalah makin pelik karena duit yang sudah dibayarkan kepada cucu perusahaan Kodam IV tak bisa kembali ke negara. Ternyata, uangnya kadung dibagi-bagi. Saat ini penyidik sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uangnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































