Menuju konten utama

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

Tiga eks pejabat Bea Cukai didakwa terima suap, gratifikasi, dan barang mewah total Rp78,8 miliar demi meloloskan impor Blue Ray Cargo Group.

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar
Sidang dakwaan 3 eks pejabat bea cukai dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada Jumat (3/6/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dengan total Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blue Ray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jumat (3/7/2026).

Jaksa kemudian merinci penerimaan dari total suap yang diterima dari pihak blueray. Adapun Rizal memperoleh bagian sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar.

Orlando juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Selain dakwaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Untuk gratifikasi, jaksa menyebut total penerimaan mencapai Rp7,5 miliar serta sejumlah valuta asing berupa dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Adapun jumlah mata uang asingnya berupa SGD 314.755, USD 182.800, HKD 4.700, dan MYR 8.100.

Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp15,2 miliar.

Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp15.222.893.725 ialah Rp 78.812.712.240.

Selain itu, jaksa juga mendakwa

Orlando Hamonangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan Kepabeanan dari pengusaha importir dengan total gratifikasi tersebut sejumlah Rp8,1 miliar.

Atas perbuatannya, haksa mendakwa Rizal, Sisprian dan Orlando bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana