Menuju konten utama

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026

Sidang perdana tiga eks pejabat Bea Cukai tersangka suap impor digelar 3 Juli 2026. Mereka diduga mengatur jalur impor dan menerima gratifikasi.

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada Jumat (3/6/2026) depan.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

"Panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Untuk memeriksa dan mengadili ketiga perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. "Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025," katanya.

Sebelumnya, para tersangka dari pihak swasta telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa. Mereka yaitu pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam kasus ini, Ocoy dan Sisprian bersama pihak PT Blueray Cargo diduga mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. Kategori itu adalah jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Selanjutnya, Pegawai DJBC, Fular menerima perintah dari Ocoy untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai/mesin pemeriksa barang.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para pihak di DJBC.

Baca juga artikel terkait TIPIKOR atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana