tirto.id - Sejak pendaftaran KIP dibuka pada 3 Februari 2026, banyak calon pendaftar bingung apakah bisa tetap mendaftar apabila tidak terdaftar DTSN.
Sebagai sistem basis data terpadu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang jadi acuan utama pemerintah dalam menentukan prioritas penerima bantuan.
Namun, jangan berkecil hati jika nama Anda belum tercantum di database tersebut. Peluang menempuh pendidikan tinggi dengan bantuan negara masih terbuka lebar.
Bisa Pakai SKTM untuk Daftar KIP Kuliah?
Menurut komentar Kemdiktisaintek di Instagram, pendaftar KIP bisa mendaftar pakai Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.
Lantas, apakah jika tidak terdaftar di DTSEN bisa mendaftar KIP Kuliah? Jawabannya yakni tetap diperbolehkan. Masalah tersebut sempat ditanyakan pengguna di Instagram.
Adapun akun resmi Kemdiktisaintek menjawab, "Kami informasikan bahwa DTSEN akan melakukan penarikan data secara otomatis ke dalam sistem KIP-Kuliah. Apabila data belum terintegrasi, peserta dapat berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Adapun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan".
Kemdiktisaintek juga merespons pertanyaan dari pengguna lainnya yang menanyakan bawah apakah bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah meski tidak terdaftar di DTSEN, tetapi memiliki SKTM?
"Berkenaan dengan hal tersebut dipersilahkan untuk mendaftar. Namun kami informasikan data kesejahteraan/ekonomi akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi KIP-Kuliah. Kami sarankan untuk dapat juga melengkapi data dengan terdaftar di DTSEN," jawab Kemdiktisaintek.
Adapun jika belum terdaftar di DTSEN, Anda bisa melakukan pendaftaran offline melalui perangkat desa.
Cara Daftar DTSEN Secara Offline
Agar peluang lolos daftar KIP Kuliah kian besar, sangat disarankan bagi calon mahasiswa segera mengurus pendaftaran ke dalam sistem DTSEN secara mandiri.
Proses ini bisa Anda lakukan secara luring dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau kantor Dinas Sosial, sesuai domisili KTP.
Berikut cara daftar DTSEN secara offline:
- Kunjungi Instansi Setempat: Datangi kantor kelurahan, balai desa, atau kantor Dinas Sosial sesuai domisili di KTP. Sampaikan niat Anda ke petugas untuk melakukan usul data keluarga ke dalam sistem DTSEN agar terdata sebagai penerima manfaat.
- Siapkan Kelengkapan Administrasi: Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta salinannya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sangat disarankan membawa dokumen tambahan, seperti SKTM atau bukti pendapatan. Tujuannya yakni untuk memperkuat alasan pengusulan.
- Pengisian Formulir Pendaftaran: Petugas akan memberi formulir khusus yang harus Anda lengkapi dengan data akurat. Pastikan setiap kolom diisi sesuai kondisi riil di lapangan, tanpa manipulasi data.
- Tahapan Validasi melalui Musyawarah Desa: Data yang sudah Anda serahkan, selanjutnya bakal diproses melalui forum musyawarah tingkat desa atau kelurahan. Di sini, kelayakan Anda dinilai secara kolektif oleh perangkat desa.
Jika disetujui, identitas Anda bakal dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang akan terhubung dengan database nasional lainnya.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id



































