tirto.id - Langkah PDIP memecat Tia Rahmania, yang disebut terbukti mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024, mendapat perlawanan. Buntut pemecatan itu, posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Dapil Banten I, digantikan Bonnie Triyana.
Merasa tak terima, Tia bakal melaporkan Mahkamah Partai (MP) PDIP hingga Bonnie Triyana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024) hari ini.
Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, menuding Bonnie hingga Mahkamah Partai telah melakukan keterangan palsu lantaran menuduh kliennya mengalihkan suara partai berlogo moncong putih itu.
"Dugaan tidak pidana menempatkan keterangan palsu dalam Putusan Mahkamah Partai yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari Hasbi Jayabaya. Terlapornya seluruh Anggota Mahkamah Partai, Bonnie, dan Hasbi," kata Purba saat dihubungi Tirto.
Dalam keterangan terpisah, Bonnie Triyana tak mempersoalkan langkah Tia melaporkan ke Bareskrim Polri. Dirinya menghormati Tia menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warna negara.
"Ya, silakan saja. Saya menghormati setiap warga negara," kata Bonnie kepada Tirto.
Sebelumnya, PDIP menjelaskan alasan ihwal pemecatan terhadap kadernya, Tia Rahmania.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan sidang internal Mahkamah Partai menemukan bukti bahwa Tia telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024. Menurutnya, sanksi pemecatan terhadap Tia diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik.
Ia menjelaskan, pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutuskan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan disanksi administrasi.
Sehari kemudian, jelas dia, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania. Hasilnya, Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU. Kemudian, 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Sehingga, ketika KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI, nama Tia digantikan Bonnie Triyana.
Nama Tia digantikan Bonnie sebagai anggota DPR RI terpilih, tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1368 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang