Menuju konten utama

PDIP Pecat Tia Rahmania, Terbukti Alihkan Suara Partai di Pileg

Pemecatan Tia Rahmania bukan karena dia mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Tapi karena melakukan penggelembungan suara. 

PDIP Pecat Tia Rahmania, Terbukti Alihkan Suara Partai di Pileg
Tia Rahmania. (Instagram/@tiarahmania_bantenofficial)

tirto.id - PDIP menjelaskan alasan ihwal pemecatan terhadap kadernya, Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Dapil Banten I.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan sidang internal Mahkamah Partai menemukan bukti bahwa Tia telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024. Menurutnya, sanksi pemecatan terhadap Tia diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik.

"Kami [DPP Partai] telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung [termasuk kasus Tia]," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Ronny mengatakan partainya merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, untuk melakukan sidang internal terhadap sengketa para kader yang bermasalah. Maka itu, ia menjamin proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

Ia menjelaskan, pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutuskan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan disanksi administrasi.

Sehari kemudian, jelas dia, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania. Hasilnya, Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU. Kemudian, 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Sehingga, ketika KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI, nama Tia digantikan Bonnie Triyana.

"Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhanas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," tutup Ronny.

Selain Tia, PDIP juga menggantikan nama Rahmad Handoyo, anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jawa Tengah V. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1368 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam lampiran surat itu, Rahmad Handoyo digantikan kolega separtainya, Didik Haryadi, yang meraih 74.750 suara. Rahmad digantikan dengan alasan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi