Menuju konten utama

PDIP Ganti Dua Nama DPR RI Terpilih di Banten I & Jawa Tengah V

PDIP menggantikan dua calon DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I dan Jawa Tengah V. Apa alasannya?

PDIP Ganti Dua Nama DPR RI Terpilih di Banten I & Jawa Tengah V
Djarot Saiful Hidayat. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - PDIP menggantikan dua calon DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I dan Jawa Tengah V. Kedua DPR RI terpilih itu antara lain, Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 1368 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam lampiran surat itu, Rahmad Handoyo digantikan kolega separtainya, Didik Haryadi, yang meraih 74.750 suara. Rahmad digantikan dengan alasan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR. Padahal, Rahmad peraih surat terbanyak ketiga di dapilnya.

"Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis lampiran surat itu dikutip Tirto, Kamis (25/8/2029).

Sementara Tia digantikan Bonnie Triyana. Tia diganti dengan alasan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR. Padahal, Bonni hanya meraih 36.516 suara, sedangkan Tia mendapatkan 37.359 suara.

"Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat itu.

Menanggapi itu, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan Tia dan Rahmad diduga tersandung sengketa suara internal partai di Dapil masing-masing. Masalah sengketa di internal pun diselesaikan di tubuh partai berlogo moncong putih tersebut.

"Kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu, kan, diselesaikan di partai. Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa dan diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Djarot saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Menurut Anggota Mahkamah Kehormatan Partai PDIP itu, Tia, Rahmad, dan pelapor sudah diperiksa. Hasilnya, Tia dan Rahmad terbukti melakukan pengalihan suara di Dapil masing-masing.

"Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail, semuanya terekam," kata Djarot.

Setelah proses tersebut, Panitera melaporkan bukti-bukti kepada Mahkamah Partai. Gugatan dari pelapor diterima oleh Mahkamah Partai dan berdampak pada pemecatan Tia dan Rahmad.

"Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama," kata Djarot.

Djarot berkata PDIP telah menyerahkan kepada Tia dan Rahmad untuk mengundurkan diri. Pasalnya, telah kalah dalam gugatan sengketa suara di internal partai. Kendati demikian, Tia dan Rahmad tidak mengambil tindakan apapun dan berakhir dipecat oleh partai.

"Bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biar mengundurkan diri," tutup Djarot.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang