Menuju konten utama

Terdakwa Setop Ambil Jatah Pemerasan K3 Usai Ada Surat Kaleng

Fahrurozi mengaku meminta Hery untuk menghentikan penerimaan uang 'terima kasih' dari PJK3, tapi tak berupaya melakukan perbaikan.

Terdakwa Setop Ambil Jatah Pemerasan K3 Usai Ada Surat Kaleng
Mantan Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Fahrurozi, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker, di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (7/5/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Mantan Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, mengakui mendapat jatah Rp20 juta per bulan dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) usai dilantik menduduki jabatannya tersebut.

Hal ini disampaikan Fahrurozi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Katanya, jatah tersebut diberikan oleh Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Betul, jadi Pak Hery itu memberikan sesuatu yang saya pahami itu sebagai honor legal yang bisa saya terima," kata Fahrurozi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dia mengatakan pertama kali menerima uang dari Hery pada Juni 2024 senilai Rp20 juta. Totalnya, mencapai Rp100 juta usai pemberian tiap bulan.

Dia mengaku tidak pernah menanyakan asal-usul uang tersebut kepada Heri. Padahal, uang tersebut diterimanya usai memberikan tanda tangan penerbitan sertifikat K3. Menurutnya, uang tersebut boleh saja diterima.

Kemudian, Kemnaker menerima sejumlah surat kaleng yang tidak diketahui pengirimnya dan berisi keluhan soal adanya permintaan sejumlah uang dari pihak Kemnaker dalam pengurusan K3.

Fahrurozi mengatakan, karena merasa resah, dia kemudian menanyakan kepada Hery asal-usul uang yang diterimanya pada Oktober 2024. Kata Fahrurozi, Hery menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang 'terima kasih' dari para PJK3.

"Jadi memang banyak surat kaleng, surat pengaduan, itu lah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk 'wah berarti ini harus saya tanyakan sebetulnya uang apa'. Itu sebetulnya Pak, akhirnya saya tanyakan ke Pak Hery," tutur Fahrurozi.

Kemudian, dia mengaku meminta Hery untuk menghentikan penerimaan tersebut. Dia juga langsung mengembalikan uang yang diterimanya.

Meski telah mengetahui adanya pemberian uang dari PJK3, Fahrurozi mengaku tidak berupaya untuk melakukan perbaikan. Dia juga menganggap bahwa uang yang diterimanya adalah uang halal.

Diketahui, kasus ini juga menjerat mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer dan 9 terdakwa lainnya. Dalam kasus ini, para terdakwa diduga melakukan pemerasan kepada para PJK3 yang mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto