Menuju konten utama
ANBK 2023

Tata Tertib Pengawas ANBK 2023 dan Tata Tertib selama Ujian

Pengawas ANBK 2023 memiliki tugas-tugas yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ANBK. Berikut tugas pengawas dan tata tertib selengkapnya.

Tata Tertib Pengawas ANBK 2023 dan Tata Tertib selama Ujian
Pengawas mengarahkan siswa saat mengikuti pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SMK Negeri 2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Tata tertib pengawas ANBK 2023 perlu dipahami untuk memperlancar ujian atau asesmen.

Selama pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2023, peserta akan didampingi oleh pengawas. Pengawas turut masuk ke dalam ruang asesmen di setiap satu pendidikan untuk mengawasi dan memastikan kelacaran pelaksanaan ANBK.

Pengawas ANBK diambil dari pendidik atau tenaga kependidikan yang diberikan kewenangan tersebut. Mereka secara silang menjadi pengawas ANBK di satun pendidikan lain. Kendati demikian, pengawas boleh dari internal satuan pendidikan apabila secara letak geografis memiliki letak cukup jauh dengan satuan pendidikan lainnya.

Assesmen Nasional adalah program evaluasi yang diadakan untuk peningatan mutu pendidikan yang diselenggarakan Kemendibudristek. Hasil dari ANBK menampilkan input, proses, dan output pembelajaran pada semua satun pendidikan. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) yang diterapkan beberapa tahun lalu.

Tugas Pengawas ANBK 2023

Pengawas ANBK 2023 memiliki tugas-tugas yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ANBK. Tugas dari pengawas meliputi:

- Menandatangani pakta integritas;

- Memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan asesmen nasional ( AN);

- Memasukan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;

- Memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;

- Membacakan tata tertib pelaksanaan AN;

- Membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk AN untuk jenjang SD/ MI/ Paket A/ PKPPS Ula dan yang sederajat;

- Membacakan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/ MTs/ Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket C/ PKPPS Ulya sederajat;

- Mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruangan AN;

- Memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi ANBK;

- Menjaga keamanan dan kenyamanan ruangan AN;

- Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan

- Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

Tata Tertib Pengawas ANBK 2023

Tata tertib yang diberlakukan bagi pengawas ANBK 2023 juga disebutkan pada POS ANBK. Tata tertib diterapkan terkait satuan pendidikan dan ketika berada di ruang asesmen. Berikut rinciannya:

1. Tata tertib pengawas ANBK di satuan pendidikan

- Pengawas wajib hadir di lokasi pelaksanaan asesmen nasional dalam waktu 45 menit sebelum dimulai;

- Pengawas penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan

- Pengawas mengisi dan menandatangani pakta integritas.

2. Tata tertib di ruang asesmen nasional

a. Masuk ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;

b. Memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan;

c. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

d. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;

e. Membacakan tata tertib peserta AN;

f. Membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;

g. Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;

h. Melaksanakan ketentuan selama pelaksanaan AN berlangsung, antara lain:

(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;

(2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;

(4) mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN;

(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan

(6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkunganbelajar.

i. Mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal setelah waktu AN selesai.

Baca juga artikel terkait ANBK 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani