tirto.id - Upacara bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dilaksanakan setiap 17 Agustus. Seremoni tersebut tidak dilaksanakan sembarangan karena terdapat tata tertib yang menjadi acuan.
Tata tertib pelaksanaan upacara kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 mengacu pada pedoman dari Kemendikbud. Tata tertib ini tidak berbeda jauh dari ketentuan tahun-tahun sebelumnya.
Pembacaan teks proklamasi masih menjadi bagian acara. Di dalamnya juga termasuk pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu "Indonesia Raya". Ada pula pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Contoh Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025
Tata tertib upacara bendera 17 Agustus sedikit berbeda dengan seremoni yang dilaksanakan di sekolah-sekolah setiap Senin. Berikut contoh tata tertib saat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2025:
- Berpakaian rapi saat mengikuti upacara 17 Agustus 2025.
- Datang tepat waktu.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pembina upacara.
- Pembina upacara mengenakan pakaian adat saat mengikuti upacara 17 Agustus 2025.
- Peserta upacara adalah para pegawai, dan atau mahasiswa/mahasiswi, pelajar, dan atau masyarakat umum yang hadir tempat upacara.
- Peserta upacara mengenakan pakaian adat, seragam, atau pakaian lain yang telah ditentukan.
Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025
Tata cara upacara bendera secara umum dapat menggunakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Terkait agenda upacara HUT RI 2025, susunan pelaksanaan bisa dikolaborasikan dengan pedoman dari Kemendikbud.
Dirangkum berdasarkan dua regulasi di atas, berikut susunan tata cara upacara bendera HUT RI 2025:
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Penghormatan kepada pemimpin upacara.
- Laporan setiap pemimpin barisan.
- Pemimpin barisan upacara mengambil alih pimpinan.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan naskah Pancasila oleh pembina upacara diikuti seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
- Amanat pembina upacara.
- Pembacaan doa. Sebelumnya, petugas diharapkan menjelaskan pembacaannya dilaksanakan secara agama Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, atau Konghucu. Kemudian, peserta di luar agama yang dimaksud dapat menyesuaikan sesuai keyakinan masing-masing.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara.
- Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara.
Link Download Pedoman dan Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025
Tata tertib Upacara 17 Agustsu 2025 dapat mengacu pada pedoman yang diterbitkan periode sebelumnya. Anda bisa mengakses tautan berikut untuk memperoleh pemahaman utuh terkait tata tertib upacara tersebut dan susunan acaranya.
Link unduh PDF Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025
Ragam bahasan mengenai agenda HUT ke-80 kemerdekaan RI bisa disimak melalui Tirto. Temukan ulasannya melalui tautan berikut:
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id






































