tirto.id - Upacara bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dilaksanakan setiap 17 Agustus. Seremoni tersebut tidak bisa dilaksanakan sembarangan karena terdapat tata tertib yang menjadi acuan.
Pada 7 Agustus 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan surat edaran tentang pedoman peringatan HUT RI 2024.
Surat edaran terbitan 2024 tersebut tidak jauh berbeda dengan tata tertib upacara 17 Agustus tahun-tahun sebelumnya. Pembacaaan teks proklamasi masih menjadi bagian acara, termasuk pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi lagu "Indonesia Raya".
Selain mengatur tata tertib, ada pula panduan terkait susunan upacara bendera 17 Agustus 2024. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak penjelasan susunan tata tertib upacara 17 Agustus di subjudul berikut.
Contoh Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2024
Tata tertib upacara bendera 17 Agustus sedikit berbeda dengan seremoni yang dilaksanakan di sekolah-sekolah setiap Senin. Pemakaian pakaian adat dimasukkan sebagai tata tertib upacara bendera 17 Agustus setiap tahun.
Mengacu pada Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 terbitan Kemdikbud Ristek, berikut tata tertib upacara 17 Agustus yang wajib diikuti:
- Berpakaian rapi saat mengikuti upacara 17 Agustus 2024.
- Datang tepat waktu.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pembina upacara.
- Pembina upacara mengenakan pakaian adat saat mengikuti upacara 17 Agustus 2024.
- Peserta upacara adalah para pegawai, dan atau mahasiswa/mahasiswi, pelajar, dan atau masyarakat umum yang hadir tempat upacara.
- Peserta upacara mengenakan pakaian adat, seragam, atau pakaian lain yang telah ditentukan.
Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2024
Tata cara upacara bendera secara umum dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Terkait agenda upacara HUT RI 2024, susunan upacara bisa dikolaborasikan dengan Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 terbitan Kemdikbud Ristek.
Dirangkum berdasarkan dua regulasi di atas, berikut susunan tata cara upacara bendera HUT RI 2024.
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Penghormatan kepada pemimpin upacara.
- Laporan setiap pemimpin barisan.
- Pemimpin barisan upacara mengambil alih pimpinan.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan naskah Pancasila oleh pembina upacara diikuti seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
- Amanat pembina upacara.
- Pembacaan doa. Sebelumnya, petugas diharapkan menjelaskan pembacaannya dilaksanakan secara agama Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, atau Konghucu. Kemudian, peserta di luar agama yang dimaksud dapat menyesuaikan sesuai keyakinan masing-masing.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara.
- Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara.
Link Download Pedoman dan Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2024
Sebagai sumber utama, Anda bisa mengakses tautan berikut untuk memperoleh pemahaman utuh terkait tata tertib upacara 17 Agustus 2024 dan susunan acaranya.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Fadli Nasrudin