tirto.id - Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti atau diperbarui melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Simak cara dan tahapan lengkap beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Foto atau pas foto merupakan bagian dari elemen data dinamis dalam KTP. Data dinamis sendiri merupakan data yang mengalami perubahan susah untuk diprediksi karena sifatnya dapat diprediksi.
Hal mengenai ketentuan perubahan data ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Isinya memuat informasi elemen data statis dan dinamis. Ada pula tata cara perubahan elemen data dinamis, termasuk perubahan atau penggantian pas foto KTP.
Lalu, bagaimana tahapan atau tata cara ganti foto KTP? Simak terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi penduduk yang ingin mengubah elemen dinamis ini.
Syarat Ganti Foto Kartu Tanda Penduduk
Foto KTP bisa diganti, tapi harus dalam kondisi-kondisi tertentu. Di antaranya terdapat perubahan fisik permanen, perubahan penampilan, dan KTP rusak.
Melansir unggahan akun Instagram resmi @jatimpemprov (7/8/2025), pemilik KTP dapat mengganti foto jika mengalami perubahan fisik yang signifikan. Misalnya karena operasi, cedera, atau faktor lain.
Kemudian, seseorang diperbolehkan mengganti foto jika mengubah penampilan. Contohnya penampilan sebelumnya tidak berhijab dan saat ini berhijab.
Adapun kondisi lain yakni jika terjadi kerusakan pada KTP. Kerusakan itu membuat foto tidak terlihat sama sekali atau membuat bentuk fisik kartu berubah.
Sementara itu, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik identitas dalam membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat:
- KTP-el lama.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan medis jika ada perubahan fisik permanen.
- Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.
Tahapan dan Tata Cara Ganti Foto Kartu Tanda Penduduk
Ketentuan tata cara mengubah elemen data pas foto diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 13. Penduduk yang ingin mengganti foto KTP dapat mencermati tata caranya sebelum pergi ke Dukcapil terdekat
Dijelaskan bahwa perubahan itu dilakukan jika penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika adanya kerusakan fisik KTP.
Berikut ini tata cara ganti foto KTP merujuk pada Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015:
- Mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Pencatatan perubahan elemen data pas foto melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
Penduduk tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Nantinya, di Dinas Dukcapil terdekat tersebut, penduduk yang mengajukan penggantian foto KTP akan difoto ulang sesuai prosedur resmi.
Selain itu, penggantian foto KTP ini tidak dipungut biaya apa pun atau gratis. Kemudian, prosesnya pun umumnya bisa dilakukan dalam waktu yang relatif cepat, tergantung situasi saat pelayanan berlangsung.
Pembaca bisa mengakses artikel mengenai KTP-el atau e-KTP dapat mengakses artikel berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































