tirto.id - Tarif listrik PLN Mei 2026 per kWh termasuk menjadi perhatian masyarakat. Lantas, apakah tarif listrik PLN Mei 2026 ada kenaikan harga? Simak aturan lengkapnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif tersebut ditentukan berdasarkan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Apakah Tarif Listrik PLN Mei 2026 Ada Kenaikan?
Per 1 Mei 2026, Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 periode April–Juni tidak mengalami kenaikan.
Menukil keterangan pers No. 065.PR/STH.01.05/IV/2026 yang dimuat di laman resmi PLN per 1 April 2026, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PLN Mei 2026. Keputusan ini ditetapkan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif listik bulan Mei 2026 yang tidak naik bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dikutip dari laman resmi PLN, Rabu (1/3/2026).
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” lanjutnya.
Adapun parameter yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik triwulan II 20226 yaitu realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” lanjut Darmawan.
Daftar Tarif Listrik PLN Mei 2026 per kWh
Berikut daftar tarif listrik PLN Mei 2026 per kWh untuk rumah tangga non subsidi, bisnis dan pemerintah, serta pelanggan subsidi:
1. Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik PLN Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik PLN Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































