tirto.id - Baru-baru ini, muncul keluhan dari sejumlah pelanggan PT PLN (Persero) mengenai lonjakan tagihan listrik setelah periode diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025. Persepsi kenaikan ini terjadi usai program diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku selama Januari hingga Februari 2025.
Ketika tarif kembali normal pada bulan berikutnya, pelanggan merasakan perbedaan tagihan yang signifikan. Selain itu, peningkatan konsumsi listrik selama periode libur dan perayaan Lebaran juga turut berkontribusi terhadap besarnya tagihan yang diterima.
Diskon tarif sebesar 50 persen tersebut memang merupakan kebijakan temporer yang hanya berlaku selama dua bulan. PT PLN menegaskan bahwa mulai 1 Maret 2025, tarif listrik kembali ke harga normal sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya, dan tidak ada kenaikan tarif baru yang diterapkan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II 2025 (April–Juni) tidak mengalami penyesuaian, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Oleh karena itu, lonjakan tagihan yang dilaporkan bukan disebabkan oleh kenaikan tarif per kWh, melainkan kombinasi dari normalisasi tarif setelah diskon dan pola pemakaian listrik yang meningkat.
Benarkah Tarif Listrik Naik Pasca-Lebaran 2025?
Berdasarkan klarifikasi dari PT PLN, tidak benar bahwa terjadi kenaikan tarif dasar listrik setelah periode Lebaran 2025. Program diskon tarif sebesar 50 persen yang dinikmati pelanggan pada Januari dan Februari 2025 merupakan stimulus sementara. Setelah program tersebut berakhir pada 1 Maret 2025, tarif listrik secara otomatis kembali ke tingkat normal yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Tagihan yang terlihat naik sebenarnya hanya penyesuaian ke pemakaian normal," kata General Manager PLN UID Bali Eric Rossi Priyo Nugroho di Denpasar, Senin (7/4/2025), dikutip Antara News.
Lonjakan tagihan yang signifikan dirasakan oleh sebagian pelanggan dapat diatribusikan pada dua faktor utama. Pertama, kontras yang tajam antara tarif saat diskon dan tarif normal menyebabkan tagihan pasca-subsidi terasa jauh lebih tinggi, meskipun nilai tarif per kWh itu sendiri tidak berubah dari ketetapan normal.
Kedua, data historis menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan konsumsi listrik rumah tangga selama periode libur panjang seperti Lebaran, yang secara langsung berdampak pada total tagihan.
Dengan demikian, meskipun terdapat persepsi di kalangan masyarakat mengenai kenaikan tarif listrik yang drastis, PT PLN mengonfirmasi bahwa hal tersebut tidak merefleksikan adanya kebijakan kenaikan harga.
Tarif listrik yang berlaku sejak Maret 2025 adalah tarif normal yang sama dengan sebelum periode diskon, dan pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk triwulan kedua tahun 2025. Fenomena tagihan tinggi lebih mencerminkan normalisasi harga dan dinamika konsumsi pelanggan.
Tarif Listrik PLN 2025
Penetapan tarif listrik PLN untuk tahun 2025 didasarkan pada regulasi pemerintah, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan publik, alokasi subsidi energi, indikator ekonomi makro, serta keberlanjutan penyediaan tenaga listrik oleh PLN. Pemerintah secara berkala mengevaluasi dan menetapkan penyesuaian tarif (jika diperlukan) per triwulan.
Berikut adalah rincian tarif listrik dasar yang berlaku untuk periode Triwulan I 2025 (Januari–Maret), yang menjadi acuan tarif normal sebelum dan sesudah periode diskon 50%, serta dipertahankan untuk Triwulan II 2025 (April-Juni), berdasarkan golongan pelanggan (sesuai dokumen “Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik” PLN):
1. Golongan R-1/TR (Daya 450 VA - Subsidi)
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Rp0
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp415 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Rp0
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp605 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Rp0
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.352 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.444,70 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.444,70 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.699,53 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.699,53 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.444,70 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.444,70 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (LWBP/WBP): Mengacu pada tarif Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) dan Waktu Beban Puncak (WBP) sesuai ketentuan PLN.
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.699,53 per kWh
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (LWBP/WBP): Mengacu pada tarif LWBP/WBP sesuai ketentuan PLN.
- Biaya Beban/Rekening Minimum: Sesuai ketentuan PLN
- Biaya Pemakaian (Reguler & Prabayar): Rp1.699,53 per kWh
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra