Menuju konten utama
Minyak Goreng Langka

Take Down Penjualan di Medsos, Efektif Selesaikan Masalah Migor?

Kebijakan Kemendag menarik penjualan MinyaKita secara online di e-commerce bisa membantu mengurangi pembelian berlebih.

Take Down Penjualan di Medsos, Efektif Selesaikan Masalah Migor?
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Kementerian Perdagangan terus memutar otak mengatasi persoalan kenaikan dan kelangkaan terhadap minyak goreng subsidi atau MinyaKita. Setelah menambah jumlah pasokan minyak goreng menjadi 450.000 ton per bulan, kementerian dipimpin Zulkifli Hasan kini menarik peredaran penjualan MinyaKita di media sosial.

Pria yang akrab disapa Zulhas menurunkan atau take down sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita. Seluruh produk ditarik itu telah melanggar aturan karena melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

“(Kami juga) melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ujar Zulhas dalam siaran persnya.

Pengawasan yang dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang- undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," kata Zulkifli.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono menegaskan, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET," ujar Veri.

Lebih lanjut, kata dia, pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan penelusuran Tirto, harga MinyaKita dibandrol di sejumlah akun instagram memang berada di atas HET. Contohnya saja pemilik akun dengan nama instagram liravine.sby yang menjual MinyaKita kemasan bantal seharga Rp16.500 per liter. Namun sayangnya stok tersebut sudah habis terjual.

Sementara di salah satu platform Shopee dengan menggunakan kata pencarian 'MinyaKita' sudah tidak ditemukan lagi minyak rakyat tersebut. Hanya saja ditemukan akun penjual dengan nama MinyaKita.mdn. Namun seluruh produk sudah ditarik atau tidak ditampilkan lagi.

Sidak Mendag di Gudang Minyakita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sidak ke gudang penyimpanan minyakita di PT Bina Karya Prima di Marunda, Jakarta Utara. (FOTO/Dok. Kemendag)

Efektif Atasi Persoalan Migor?

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai, kebijakan Kemendag dengan menarik penjualan MinyaKita secara online di e-commerce bisa membantu mengurangi pembelian berlebih. Karena biasanya e-commerce cukup patuh, sehingga efektif mengurangi akses MinyaKita secara online.

Namun menurut dia, hal itu belum cukup mengatasi persoalan yang ada. Karena yang di sosial media akan lebih susah dikendalikan.

“Masalahnya belum cukup diselesaikan dengan pelarangan online," ujarnya kepada reporter Tirto, Jumat (10/2/20239).

Sementara Direktur Eksekutif Segara Institut, Piter Abdullah berpendapat, tidak tepat jika MinyaKita dijual secara online. Sebab penjualan secara daring jangkauannya akan sangat terbatas.

"Lebih tepat dilakukan dengan operasi pasar secara langsung," ujarnya.

Kendati demikian, dia melihat masih terdapat kendala lantaran pemerintah sendiri tidak punya alat atau lembaga untuk itu. Sehingga harus bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Alternatif-nya menggunakan Bulog. Sebenarnya Bulog ini lebih tepat karena minyak goreng adalah barang pangan yang cukup strategis," kata dia.

OPERASI PASAR MINYAK GORENG BERSUBSIDI DI MALANG

Sejumlah pedagang membeli minyak goreng subsidi MinyaKita untuk dijual kembali dalam operasi pasar di Pasar Sawojajar, Malang, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023).ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

Penyebab Kenaikan Harga & Kelangkaan Migor

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan mencermati kenaikan harga minyak goreng terjadi karena adanya pergeseran konsumsi masyarakat. Di mana dari sebelumnya mereka yang biasa menggunakan minyak premium beralih ke MinyaKita yang kualitas dan harganya lebih murah.

“MinyaKita jadi merk yang favorite masyarakat, karena harga murah dan kualitas baik, sehingga pembelinya tambah termasuk yang selama ini beli minyak premium pindah," ujarnya kepada reporter Tirto.

Selain itu, hal tidak dihindarkan juga adalah akibat pasokan DMO yang turun sejak Desember hingga Januari 2023. Ini karena pasar ekspor lesu, sehingga pasokan MinyaKita ke pasar domestik turun.

Dari sisi pengusaha, Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga mengakui, penyebab kelangkaan minyak goreng kemasan murah karena produksi yang menurun. DMSI mencatat sejak periode November 2022 hingga Januari 2023 ada 6,17 juta ton hak ekspor minyak sawit yang belum terealisasi. Itu lantaran adanya resesi ekonomi yang menurunkan permintaan terhadap minyak sawit dunia.

Sementara untuk memproduksi MinyaKita dan minyak goreng curah dengan harga di tingkat konsumen sebesar Rp14.000 per liter, pengusaha harus mengeluarkan dana talangan karena produsen jual rugi.

“Pengusaha itu nombok untuk MinyaKita, dari mana dana nombok ini? Yaitu dari keuntungan ekspor. Jadi, mereka tidak produksi itu karena tidak ada cuan (dari ekspor) untuk tutupi kerugian," kata Sahat dalam konferensi pers di Jakarta.

PENGIRIMAN MINYAKITA KE INDONESIA TIMUR

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) menunjukkan minyak goreng Minyakita sebelum di kirim ke Indonesia bagian timur di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz