Menuju konten utama

Founder Akui TPST Abu & Co Tak Punya Izin Operasi dan IPAL Besar

Izin operasional TPST Abu & Co masih dalam proses. Kementerian Lingkungan Hidup tegaskan pemda wajib jadi garda terdepan penindakan hukum.

Founder Akui TPST Abu & Co Tak Punya Izin Operasi dan IPAL Besar
Cerobong dan Mesin Pembakaran Sampah TPST Abu & Co yang Beroperasi Sejak 1992 di Sempadan Sungai Cisadane Rusak, Sampah Berserakan/ Foto /Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Founder Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co, Kemal Pasha, secara terbuka mengakui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala besar serta dokumen izin operasi yang masih dalam proses. Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah (pemda) segera bertindak.

Kemal mengungkap, limbah cair atau air lindi di TPST Abu & Co tidak dikelola melalui sistem IPAL dengan skala besar. Sistem ini, kata dia, sudah berlangsung sejak TPST berdiri hingga hari ini.

Kemal membeberkan, TPST Abu & Co hanya memiliki bak penampungan kontrol berukuran kecil. Dia pun mengeklaim keberadaan IPAL besar belum krusial di fasilitasnya, karena sistem pemilahan sampah dari hulu ke hilir sudah berjalan.

Sampah organik yang masuk difilter dengan ketat sehingga tidak menggenang dan menghasilkan lindi dalam jumlah signifikan.

"Sebenarnya bak kontrol ada, tapi kecil dan tidak perform untuk disebut nama IPAL. Kenapa? Karena sampah kami tidak keluar [lindi] dan sudah terpisah dari awal. Jadi material organiknya sudah tidak menghasilkan lindi," jelas Kemal.

Terkait izin resmi sebagai fasilitas TPST yang dipertanyakan, Kemal mengakui bahwa dokumen legalitas operasionalnya saat ini masih dalam tahap pengurusan (in progress).

Kemal mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Dia pun mengeklaim mendapat respons positif untuk dibantu menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.

"Kami sedang dalam proses legalitas. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Kadis LH, beliau menyampaikan komitmen untuk membantu perizinan kami. Sebagai warga negara, saya normatif saja dan akan mengikuti aturan main. Tidak ada niat buruk untuk melanggar hukum atau mencemarkan lingkungan. Kalau memang ada kekurangan, tolong kami dibina dan dibantu," tegasnya, pada Jumat (24/9/2026).

Klaim Batas Sempadan Sungai dan Faktor Abrasi Alami

 Founder TPST Abu And Co

Founder TPST Abu & Co (Baju Merah - Kiri) saat memberikan jawaban di Kantornya Mengenai Pengelolaan Sampah yang dilakukan di Sempadan Sungai Cisadane. Foto / Jupri Nugroho

Terkait Sempadan Sungai (GSS) Sungai Cisadane, Kemal berdalih, jarak fasilitas existing saat ini berada di kisaran 16 meter dari pinggir kali.

Menurutnya, perubahan jarak daratan dengan badan air bukan disebabkan oleh ekspansi lahan bangunan ke arah sungai. Kata dia, kondisi ini akibat faktor erosi alami (abrasi) arus Sungai Cisadane yang membuat lebar sungai kian meluas dari tahun ke tahun.

"Versi kami jaraknya sekitar 16 meter. Dulu batasnya bisa 30 meter, tapi air kan punya pola sendiri dan terjadi abrasi sehingga sungai makin lebar mendekati lahan. Jika memang mengacu pada aturan hukum atau hasil keputusan Penegakan Hukum (Gakum) dan Dinas terkait fasilitas ini harus digeser, kami siap mematuhinya," katanya.

Kemal menjelaskan, pihaknya berpedoman pada PP 38 tahun 2011 pasal 9 tentang sungai. Tidak memakai aturan yang baru karena mengacu pada awal pembangunan dan lebih lanjut ia menjelaskan bahwa akibat abrasi yang membuat garis sempadan sungai bergeser.

TPST Abu & Co mencatatkan dalam mengolah sekitar 10 ton sampah per hari, yang mencakup layanan rutin bagi lebih dari 4.000 rumah tangga.

Selain sampah rumah tangga, Kemal menambahkan bahwa ia dan tim juga mengolah sampah spesifik seperti tebangan pohon dan sampah taman menjadi produk bernilai ekonomi berupa pelet biomassa dan karbon.

"Kurang lebih sekitar 10 tonan lah per hari,Tapi kalau dengan kayak begini, kita ada angkutan sampah rumah tangga, ada angkutan sampah taman, sampah taman, ekuivalennya dengan 4.000 sekian rumahlah." Tutup Kemal.

Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan Tindak Pelanggaran Pengelolaan Sampah

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah idealnya dimulai dari pemerintah kabupaten/kota.

“Secara hierarki, pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi garda terdepan untuk melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah masing-masing,” kata Rifky saat ditemui di Kawasan Serpong, Dikutip Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, penanganan pelanggaran dilakukan secara berjenjang. Apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menangani persoalan tersebut, penanganan dapat ditingkatkan ke tingkat provinsi. Pemerintah pusat melalui KLH akan turun tangan apabila penanganan di tingkat provinsi juga belum memadai.

“Jika kabupaten/kota tidak mampu, penanganan naik ke tingkat provinsi, dan jika provinsi belum mampu, barulah pemerintah pusat turun tangan,” ujarnya.

Rifky menjelaskan, keterlibatan langsung pemerintah pusat dalam penanganan pelanggaran lingkungan kerap terjadi ketika penanganan di tingkat daerah menghadapi kendala.

Di sisi lain, KLH juga menghadapi keterbatasan personel untuk menangani ribuan laporan dan dugaan pelanggaran lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.

"Jika Pemda tidak sanggup atau terkendala kami bisa turun. Namun, kami menghadapi keterbatasan personel dibandingkan dengan ribuan laporan dan pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia,” kata Rifky.

Karena itu, penindakan diprioritaskan berdasarkan skala dampak dan tingkat kegentingan pelanggaran. Aktivitas pengolahan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama yang berada di kawasan sempadan sungai, membutuhkan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan Hukum Dapat Berupa Administrasi dan Pidana

Rifky menambahkan, pelanggaran pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

“Penegakan hukum dapat mengarah pada sanksi administrasi hingga pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi pidana dapat diterapkan apabila aktivitas pengolahan sampah terbukti menimbulkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan atau menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Kasus TPST Abu & Co menjadi perhatian terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan legalitas kegiatan pengolahan sampah dan mencegah potensi pencemaran sungai.

================

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DAMPAK SAMPAH atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah