Menuju konten utama

BNPB Terapkan Water Bombing Atasi Kebakaran TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran selama 14 hari, terhitung dari 1 hingga 14 Juli 2026.

BNPB Terapkan Water Bombing Atasi Kebakaran TPA Jatiwaringin
Foto udara asap membumbung tinggi dari tumpukan sampah yang terbakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2026). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan area yang terdampak kebakaran TPA Jatiwaringin telah meluas mencapai sekitar 15 hektare akibat kondisi cuaca panas dan embusan angin yang kencang sehingga mempercepat penyebaran api. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, masih terus berkobar. Hingga Rabu (1/7/2026) sore, api belum berhasil dijinakkan. Bahkan, dua titik api baru teridentifikasi di sisi utara kawasan tersebut.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan kebakaran yang mulai terjadi pada Selasa (30/6/2026) pukul 12.30 WIB itu telah menghanguskan sedikitnya 7 hektare dari total 33 hektare luas TPA Jatiwaringin. Akibat insiden ini, asap tebal menyelimuti permukiman sekitar dan memaksa sekitar 50 jiwa mengungsi.

"Saat ini, para pengungsi berada di Balai Desa Tanjakan Mekar. Kebutuhan logistik mereka masih dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang," jelas Muhari dalam siaran pers, Rabu (1/7/2026).

Tingginya elevasi tumpukan sampah yang terbakar membuat titik api sulit dijangkau oleh armada darat pemadam kebakaran. Sebagai langkah penguatan, BNPB mengerahkan dua unit helikopter water bombing.

Satu helikopter telah diterbangkan pada Rabu sore untuk pemadaman, sementara operasi penuh kedua helikopter dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dari Bandara Pondok Cabe guna melakukan pembasahan dan pendinginan.

Merespons meluasnya dampak kebakaran, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran. Status ini tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 dan berlaku selama 14 hari, terhitung dari 1 hingga 14 Juli 2026.

BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur daerah terkait terus berupaya memadamkan api di area yang masih bisa diakses. BPBD juga telah menyalurkan bantuan berupa 46 kasur untuk para pengungsi serta mendirikan posko kesehatan darurat yang beroperasi 24 jam.

Mengingat asap pekat yang terus dihasilkan dari material sampah yang terbakar, BNPB mengimbau warga di sekitar lokasi untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak. Masyarakat sangat disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan secara khusus melindungi kelompok rentan seperti balita, lansia, serta penderita penyakit pernapasan.

Selain itu, warga diharapkan tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan jika evakuasi lanjutan diperlukan.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi