tirto.id -
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, membebastugaskan
Edi Suharto (ES) sebagai Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Keputusan ini diambil usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Saifullah Yusuf usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, Jumat (3/10/2025) dilansir dari Antara.
Saifullah Yusuf bersama dengan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono berkomitmen tidak menoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain yang merugikan keuangan negara ataupun masyarakat.
"Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jadi jelas per hari ini saudara ES, kami bebas tugaskan dan untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor. Saya kira cukup ya, jelas ya," ucap Saifullah.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos tahun 2020.
Kasus tersebut disangkakan terhadap Edi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020 dan mendapat tugas menjalankan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan COVID-19 dari Menteri Sosial saat itu Juliari Batubara.
Perjalanan perkara ini bermula pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kemensos pada 2020.
Kemudian, KPK pada 19 Agustus 2025 mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Keempat orang tersebut adalah Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HER), dan Edi Suharto (ES).
tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto