tirto.id - Staf Ahli Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto, meyatakan bahwa dirinya hanya menjadi korban dari kebijakan dan perintah atasan. Ia menegaskan seharusnya bertanggung jawab penuh dalam kasus ini adalah mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
“Yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Pak Juliari, bukan saya. Bukan saya, tapi Pak Juliari. Oleh karenanya, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya,” kata Edi di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Edi diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2020, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI.
Edi menjelaskan, awal mula penugasan distribusi beras Bulog untuk 10 juta keluarga miskin bukan tupoksi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Namun, Juliari tetap memaksa agar pihaknya ikut menangani dengan alasan pembagian beban kerja.
Edi juga sempat bersurat dua kali ke Bulog agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menjadi transporter, sehingga beras bisa langsung dibagikan ke keluarga penerima manfaat. Namun, Juliari bersikeras menunjuk pihak transporter lain, termasuk perusahaan bernama PT Dosni Roha Logistik (DNR) yang merupakan milik temannya.
“Saya tanya pada Pak Juliari saat itu, DNR ini perusahaan apa? Jawab Pak Juliari, DNR ini perusahaan milik teman saya,” ujar Edi.
Lebih jauh, ia menyebut Juliari menetapkan bobot penilaian 80 persen untuk harga dan 20 persen untuk aspek lainnya dalam pemilihan transporter. Skema itu membuat tiga perusahaan yang terpilih, yakni JNE, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), dan DNR. Bahkan, ada instruksi langsung dari Juliari lewat pesan singkat di grup WhatsApp pimpinan Kemensos.
Tugas transporter sendiri adalah sebagai perusahaan jasa logistik/angkutan yang ditunjuk untuk mengirimkan bantuan sosial, seperti beras dari Bulog ke keluarga penerima manfaat (KPM).
“Pak Sesdipjen, tolong aturan terkait pengiriman beras ke KPM agar betul-betul dicermati dengan keadaan lapangan. Artinya, jangan kita buat aturan yang terlalu berat, yang ternyata tidak terlalu realistis diterapkan di lapangan, namun kita buat, akibatnya akan menyulitkan kita sendiri pada saat pemeriksaan,” bunyi pesan yang dibacakan Edi dalam konferensi pers tersebut.
Menurutnya, arahan tersebut secara jelas menguntungkan transporter dalam penyaluran bansos. Ia menegaskan, sejak awal tidak pernah mengenal Direktur Utama PT DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang disebut-sebut dekat dengan Juliari, apalagi menerima keuntungan pribadi.
“Saya tidak pernah menerima apa-apa, saya tidak kaya raya sebagaimana orang yang melakukan korupsi. Saya juga tidak punya niat sedikitpun untuk memperkaya diri, apalagi saya juga tidak punya niat untuk memperkaya orang lain,” katanya.
Namun, perkara ini telah menghancurkan reputasi yang ia bangun selama lebih dari 30 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia juga mengaku menderita secara fisik maupun mental akibat kasus ini.
“Dengan peristiwa ini, karir dan reputasi yang telah saya bangun selama lebih dari 30 (tahun) hancur, saya juga menderita lahir dan batin. Tiap malam terbangun, kadang-kadang tidak bisa tidur, kadang-kadang bergetar, dan seterusnya,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Ia mengaku trauma mendalam, hingga keluarganya pun ikut terdampak. Hubungan sosial dengan teman dan tetangga ikut merenggang, sementara hak-haknya sebagai ASN tidak jelas.
“Teman-teman, sahabat, dan tetangga menjaga jarak, bahkan ada yang menjauhi saya. Maka, demi keadilan dan kebenaran, saya meminta kepada KPK agar pertanggung jawaban dibebankan kepada penguasa yang berwenang, yang menugaskan saya untuk melaksanakan perintah jabatan,” ungkapnya.
KPK pada 19 Agustus 2025, sempat mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos. Keempat orang tersebut adalah Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Kemudian, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HER), dan Edi Suharto (ES).
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id




































