tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf, Edi Suharto, sebagai tersangka dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
"Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Budi juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang dan dua koorporasi sebagai tersangka. Namun, Budi belum merincikan identitas para tersangka tersebut.
Dua nama yang telah diketahui sebagai tersangka adalah Edi dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe). Sementara itu, tersangka lainnya belum diketahui hingga saat ini.
Budi juga menyinggung soal Rudy Tanoe yang kalah dalam praperadilan. Budi menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa KPK melakukan penetapan tersangka secara sah dengan kecukupan barang bukti.
"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada empat orang yaitu Staf Ahli Mensos, Edi Suharto; Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Kemudian, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































