Menuju konten utama

Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos Beras

Budi mengatakan, saat ini, KPK masih fokus dalam proses penyidikan kasus yang berkaitan dengan pengangkatan dan penyaluran bansos.

Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos Beras
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saat ini, KPK masih fokus dalam proses penyidikan kasus yang berkaitan dengan pengangkatan dan penyaluran bansos ini.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya. Jadi memang dalam perkara dugaan tindak bidana korupsi terkait dengan pengangkutan atau penyaluran bansos beras pada Program Keluarga Harapan atau PKH ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Budi menyebut, penetapan tiga orang sebagai tersangka dan dua tersangka koorporasi menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani perkara yang diduga merugikan negara Rp200 miliar ini.

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Sehingga dengan penetapan korporasi sebagai tersangka ini juga menjadi langkah positif, langkah maju bagi KPK," tuturnya.

Diketahui, Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Rudy telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rudy.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Rudy telah sesuai dengan aturan dan sah demi hukum. Hakim juga memerintahkan kepada KPK untuk tetap melakukan penyidikan terhadap Rudy.

Meski begitu, hingga saat ini, belum diketahui peran Rudy dan sejumlah tersangka lainnya dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher