tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo, dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim praperadilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Oleh karena itu, keduanya tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkaranya masing-masing.
Rudy Tanoe merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020. Sementara, Indra Utoyo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Budi menegaskan bahwa penyidikan kedua perkara ini masih terus berjalan.
"Selanjutnya, mari kita ikuti proses penyidikan perkara ini yang masih terus berjalan," ujarnya.
Budi juga menyebut, putusan ini telah membuktikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, dan seluruh pihak lainnya, yang terus mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, terlebih pada kasus yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
"KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen Masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih kedua perkara ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas," pungkasnya.
Diketahui, putusan praperadilan untuk kedua tersangka tersebut digelar pada hari yang sama, yaitu pada Selasa (23/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua hakim tunggal yang mengadili praperadilan ini serempak menolak permohonan praperadilan yang diajukan. Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sah secara hukum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































