Menuju konten utama

Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe terkait Korupsi Bansos

Penetapan tersangka Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos harus dinyatakan sah demi hukum.

Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe terkait Korupsi Bansos
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

"Maka penetapan pemohon sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah menurut hukum. Dengan demikian terhadap permohonan pemohon pada petitum kedua dan ketiga haruslah ditolak," kata Saut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Dalam putusannya, Saut menegaskan penetapan tersangka Bambang Rudijanto oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 harus dinyatakan sah demi hukum.

"Penyelidik termohon diberikan kewenangan untuk menemukan alat bukti dalam tahap penyelidikan," ucap Saut.

Saut mengungkapkan dalam pertimbangannya bahwa KPK selaku termohon telah memanggil Bambang Rudijanto untuk dimintai keterangan. Namun Bambang Rudijanto meminta penundaan sebanyak tiga kali.

"Akan tetapi pemohon meminta penundaan sebanyak tiga kali, kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi," tutur Saut.

Kuasa hukum Bambang Rudijanto, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengungkapkan pihaknya menghormati putusan hakim Saut Erwin tersebut.

"Kami juga menghormati hakim tunggal, juga menghormati rekan-rekan kita dari KPK, jadi kita sudah lihat semua perjalanannya, ya sama-sama kita menghormati," kata Ricky usai persidangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo telah meyakini bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak gugatan dari kakak pengusaha sekaligus politisi Perindo, Harry Tanoesoedibjo tersebut. Budi menilai sang hakim yang menangani praperadilan tersebut, akan objektif dan independen dalam mengambil putusan.

"Kami yakin hakim akan memutus secara objektif dan independen," kata Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa.

Budi juga menegaskan KPK telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka.

"Bahwa dalam proses tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka, KPK telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama