Menuju konten utama

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Bansos Rudy Tanoe

Rudy Tanoe ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras.

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Bansos Rudy Tanoe
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, telah memasuki babak akhir. Hari ini, Selasa (23/9/2025) hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas praperadilan tersebut.

Dalam sidang ini, akan segera diketahui sah tidaknya penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Menjelang sidang putusan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meyakini bahwa hakim yang menangani praperadilan tersebut, akan objektif dan independen dalam mengambil putusan.

"Kami yakin hakim akan memutus secara objektif dan independen," kata Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (23/9/2025).

Budi juga menegaskan KPK telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka.

"Bahwa dalam proses tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka, KPK telah bertindak secara professional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dari perkara ini. Budi meminta masyarakat untuk sabar menunggu hasil putusan praperadilan.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, terlebih perkara yang terkait dengan penyaluran bansos ini menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Rudy Tanoe telah menyampaikan gugatannya. Sementara itu, KPK juga memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

Diketahui, isi petitum dalam gugatan Rudy sebagai berikut:

- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

- Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap pemohon.

- Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada empat orang yaitu, Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Kemudian, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto