Menuju konten utama

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK, Tambah Fungsi Baru

Sekretariat KSSK berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Ditjen SPSK) Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK, Tambah Fungsi Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) berbincang sebelum menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang mencabut beleid sebelumnya, yakni PMK Nomor 92 Tahun 2017.

Perubahan ini juga dilakukan sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas kinerja pelaksanaan dan fungsi Sekretariat KSSK.

"Serta untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan," tulis bagian Menimbang dalam beleid tersebut, dikutip Senin (8/9/2025).

Melalui beleid ini, Sri Mulyani yang merupakan Ketua KSSK menetapkan adanya Sekretariat KSSK, unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri selaku Koordinator KSSK. Secara administratif, Sekretariat KSSK berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Ditjen SPSK) dan dipimpin oleh Sekretaris KSSK.

"Sekretariat KSSK mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK," tulis Pasal 3 PMK 64/2025 itu.

Adapun beberapa fungsi Sekretariat KSSK antara lain melakukan koordinasi dalam penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan. Sekretariat juga menyiapkan bahan penilaian terhadap kondisi serta rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK beserta data dan informasi pendukung.

Selain itu, Sekretariat KSSK menyiapkan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan, menyiapkan rekomendasi kepada Presiden terkait perubahan status stabilitas sistem keuangan dari normal menjadi krisis atau sebaliknya, serta melakukan koordinasi penyiapan rekomendasi mengenai langkah penanganan krisis sistem keuangan.

Kemudian, Sekretariat KSSK juga berfungsi menyiapkan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas surat berharga negara (SBN) yang dimiliki LPS untuk penanganan bank sistemik.

Lalu, mengoordinasikan penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan; mengoordinasikan pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan; melaksanakan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan; mengelola data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan; dan sebagainya.

Untuk mendukung tugas dan fungsi tersebut, susunan Sekretariat KSSK ditetapkan sebagai berikut:

  • Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi;
  • Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank;
  • Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya;
  • Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan
  • Divisi Manajemen Perkantoran.
"Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi Pasal 27 beleid anyar itu.

Baca juga artikel terkait KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana