Menuju konten utama

Sri Mulyani Klaim Pemerintah Belum Bahas RUU BI Inisiatif DPR

Menkeu Sri Mulyani menegaskan RUU BI yang menuai polemik bukan berasal dari pemerintah, melainkan inisiatif DPR.

Sri Mulyani Klaim Pemerintah Belum Bahas RUU BI Inisiatif DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai revisi UU (RUU) No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia yang memanen penolakan dari kalangan ekonom dan pelaku pasar. Ia menegaskan RUU itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan inisiatif DPR.

“Beberapa hari terakhir banyak disampaikan mengenai revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif dari DPR. Dapat dijelaskan bahwa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/9/2020).

Sri Mulyani menyatakan bahwa posisi pemerintah saat ini sudah jelas. Ia bilang, “Kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen.”

Meski demikian Sri Mulyani tak menyatakan dengan jelas apakah pemerintah maupun Presiden Joko Widodo menolak kehadiran RUU itu. Sebaliknya ia menyatakan BI dan pemerintah memiliki peran yang dilakukan bersama-sama.

“BI dan pemerintah bersama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi dalam rangka kita bersama memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran keadilan yang berkesinambungan,” ucap Sri Mulyani.

Adapun dalam dokumen RUU BI yang diterima reporter Tirto, revisi beleid itu memuat sejumlah pasar kontroversial. Arahnya dinilai membuat BI tidak lagi independen.

Pasal 7 ayat 1 misalnya mengharuskan BI berperan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja alih-alih hanya kestabilan rupiah.

Lalu ada ketentuan yang menggeser peran moneter BI ke lembaga baru bernama dewan moneter. Pasal 7 ayat 3 menetapkan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter.

Dewan moneter sebagaimana Pasal 9B ayat 1 dipimpin oleh Menteri Keuangan. Praktis BI kini berada di bawah Menteri Keuangan.

Lalu Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan menteri di bidang perekonomian dan menteri keuangan memiliki hak bicara dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang biasa hanya dihadiri para jajaran dewan gubernur.

Kehadiran RUU BI ini sempat membuat pasar gugup. Sejumlah analis dan ahli berpandangan RUU ini bakal merusak kepercayaan pasar dan menambah tekanan pada nilai tukar bila benar-benar terealisasi.

RUU ini dipandang tidak sesuai dengan praktik umum keuangan yang dikenal pasar. Terutama pada penambahan beban BI untuk ikut menjaga pertumbuhan ekonomi.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz