tirto.id - Kemenkeu dan Bank Indonesia menyepakati skema pembagian beban pembiayaan anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp695,2 triliun sesuai Perpres 72/2020. Kerja sama ini memungkinkan BI membantu menyerap penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sampai membantu meringankan bunga dari utang di pasar.
“Kami dan BI akan segera menandatangani SKB ini sebagai pelengkap SKB pertama. SKB tanggal 16 April 2020 tetap berlangsung yang memungkinkan BI tetap menjadi standby buyer,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (6/7/2020).
Kategori pertama yang disebut Sri Mulyani adalah skema pembelian SBN secara keseluruhan oleh BI berikut menanggung bunganya. Dengan kata lain, pemerintah tidak perlu membayar bunga atau zero coupon kepada BI. Adapun suku bunga yang berlaku adalah BI 7-day (Reverse) Repo Rate.
Jumlah SBN yang menerapkan skema ini hanya berkaitan dengan public goods atau belanja bagi masyarakat umum senilai Rp397 triliun. Terdiri dari belanja bidang kesehatan Rp87,55 triliun, belanja perlindungan sosial Rp203,9 triliun, dan belanja padat karya bagi sektoral dan pemda senilai Rp106,11 triliun.
Kategori kedua adalah skema penerbitan SBN di pasar dengan posisi BI ikut menanggung sebagian imbal hasil yang harus dibayarkan pemerintah kepada investor. Adapun skema ini hanya berlaku bagi belanja dukungan dunia UMKM senilai Rp123,46 triliun.
Bentuknya, pemerintah menanggung bunga SBN dengan batas 1 persen di bawah BI 7-day (Reverse) Repo Rate. BI selanjutnya menanggung dari batas 1 persen di bawah BI 7-day (Reverse) Repo Rate sampai batas atas bunga pasar.
Kategori ketiga adalah pemerintah melakukan penerbitan SBN dengan sasaran sepenuhnya dibeli dari pasar. Mekanisme bunga mengikuti imbal hasil pasar. Jumlah SBN pada skema ini bernilai Rp308,87 triliun.
“Non-UMKM diterbitkan seperti biasa dan seluruh beban bunga ditanggung pemerinta,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan kalau sebagian SBN yang dibeli BI bersifat tradable alias bisa digunakan untuk operasi moneter. Masa berlaku kebijakan ini hanya sampai akhir tahun 2020.
Kendati BI telah menjadi pembeli dan menanggung sebagian bunga, Sri Mulyani menyatakan SKB tanggal 16 April 2020 tetap berlaku. Maksudnya BI tetap bisa membeli SBN di pasar primer dengan posisi standby buyer. Dengan demikian ada dua SKB yang berlaku sekaligus dalam pembiayaan pemerintah.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz