Menuju konten utama

Solidaritas Very Kurnia Bergema, Pembebasan Didesak Secepatnya

Polda Jabar sempat mempersulit tim kuasa hukum untuk bertemu Very Kurnia Kusuma secara leluasa dan memberikan kronologi kejadian.

Solidaritas Very Kurnia Bergema, Pembebasan Didesak Secepatnya
Ibu Very Kurnia, Iyen Rumaningsih sempat menangis saat ikut bersuara dalam aksi solidaritas menuntut pembebasan anaknya yang dianggap jadi korban salah tangkap polisi pada Agustus 2025 lalu, di Jl. Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/10/2025). tirto.id/Amad NZ.

tirto.id - Puluhan massa menggelar aksi ‘Solidaritas dan Konferensi Pers’ di trotoar Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat (10/10/2025) sore. Demonstrasi ini memprotes penangkapan Very Kurnia Kusuma, yang akrab disapa Ei, oleh polisi dalam gelombang unjuk rasa Agustus silam. Aksi ini juga mendesak agar Ei segera dibebaskan.

Aksi Solidaritas Very Kurnia

Aksi solidaritas Very Kurnia yang dianggap menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan aparat polisi. Massa aksi berorasi dan membentangkan poster hingga spanduk protes di trotoar Jl. Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/10/2025) sore. tirto.id/Amad NZ.

Dari pantauan kontributor Tirto, massa yang turut membentangkan spanduk yang bernada pembebesan terhadap Ei yang dianggap menjadi korban salah tangkap ‘Bebaskan Very Kurnia Kusuma dan 42 kawan kami tanpa syarat’.

Tampak pula poster bertuliskan ‘Bebaskan keluarga dan kawan kami tanpa syarat’ dan ‘Protes adalah hak, stop penangkapan sewenang-wenang’.

Dalam barisan demonstran, tampak kedua orang tua Ei ikut mengikuti aksi unjuk rasa. Mereka adalah Tatang Saripudin dan Iyen Rumaningsih.

Aksi ini melayangkan sejumlah tuntutan bagi institusi kepolisian, setelah melakukan tindakan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Ei.

“[Bebaskan] Very Kurnia Kusuma karena ia adalah korban penyiksaan dan salah tangkap serta tidak bersalah atas tuduhan yang dikenakan oleh Polda Jawa Barat. Copot setiap personel kepolisian yang terlibat dalam penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap Ei,” lontar Tatang saat membacakan salah satu tuntutan.

Massa aksi juga menuntut pencopotan Kapolda, Humas, Ditreskrimum, Kanit, dan Penyidik di Polda Jabar yang terlibat dalam upaya pembungkaman aktivis. Oleh sebab itu, demo pun menuntut pembebasan aktivis lainnya baik di Kota Bandung maupun kota lain yang ditangkap pada gelombang protes Agustus-September 2025.

Massa aksi menilai, setiap orang berhak berekspresi dan menyatakan pendapat sesuai dengan UUD 1945. Lantas mereka pun meminta Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan untuk memberikan perlindungan secara holistik kepada Ei dan seluruh tahanan yang teraniaya.

“Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melindungi saksi, korban, dan keluarga korban dari segala bentuk ancaman atau intimidasi,” lanjut Tatang.

Tatang mengatakan, kini kondisi Ei sudah lebih baik. Lebam di tubuh anaknya telah sembuh. Kendati begitu, dia bakal terus bersuara untuk pembebasan anaknya.

“Saya ingin Very itu cepat dibebaskan. Saya banyak mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada seluruh solidaritas. Mudah-mudahan perjuangan ini berhasil. Dan saya juga tidak akan mundur sebelum Very itu dibebaskan. Saya akan menunjukkan kebenaran,” tegasnya.

Aksi Solidaritas Very Kurnia

Aksi solidaritas Very Kurnia yang dianggap menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan aparat polisi. Massa aksi berorasi dan membentangkan poster hingga spanduk protes di trotoar Jl. Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/10/2025) sore. tirto.id/Amad NZ.

Tim Advokasi Bandung Melawan, Deti, meyakini Ei merupakan korban salah tangkap. Hal ini berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan teman Ei yang memastikan, bahwa Ei tidak memiliki niat untuk ikut aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu.

“Jadi apa pun Polda Jabar mau menyangkal, mau bilang apa, kami meyakini apa yang dikatakan oleh pihak keluarga. Bahwa Very adalah korban penyiksaan dan salah tangkap,” sambungnya.

Deti pun menyayangkan penetapan tersangka terhadap Ei oleh polisi. Menurutnya, upaya pendampingan kuasa hukum seperti dihalang-halangi aparat. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, tim kuasa hukum sempat datang ke Polda Jabar untuk bertemu Very secara leluasa dan meminta kronologi kejadian. Tetapi, mereka seolah dipersulit dan dihalangi tanpa alasan yang masuk akal.

Misalnya, lanjut Deti, ada satu alasan seperti pertemuan dengan Very harus mempunyai izin terlebih dahulu dari pimpinan polisi. Tim kuasa hukum telah berupaya untuk dapatkan izin pimpinan yang dimaksud, serta mengirimkan surat permohonan. Namun, hingga saat ini belum direspons sama sekali.

“Ketika kita mengakses Very untuk bertemu dipersulit. Kalau misalkan pihak Polda benar adanya misalkan dengan punya barang bukti dan sebagainya, kalau itu barang bukti diambil tidak sah, seharusnya Very itu dibebaskan,” jelas Deti.

Termasuk dalam proses BAP, apabila selama itu Very mendapatkan tekanan psikologis maupun fisik. Maka menurutnya, pemeriksaan dapat dianggap tidak sah. Sehingga korban harus dibebaskan.

“Sehingga [kami] bisa menyatakan bahwa reformasi kepolisian itu hanya formalitas belaka. Kalau misalkan adanya tindakan penyiksaan, tiga kali [upaya pertemuan] kami dipersulit, dan dibungkam,” tegasnya.

Kini, kata Deti, pihaknya tengah berusaha menghimpun kasus serupa yang dialami keluarga Ei. Dimulai dari kasus yang menimpa anak dari Tatang dan Iyen itu, ia berharap pihaknya mampu mengungkap kasus-kasus lainnya. Saat ini baru ada satu aduan yang masuk diduga mengalami kasus seperti Ei.

“Kami membuka selebar-lebarnya, kalau ada pihak keluarga yang bernasib sama, ingin berjuang bersama, kami bisa dampingin secara bersama-sama. Dan sekarang sebenarnya ada satu keluarga, tapi belum berani ber-speak up, tapi sudah ada,” tandasnya.

Apa Kata Polisi?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengkonfirmasi penangkapan Very Kurnia Kusuma atau akrab disapa Ei. Dia mengatakan, Very diamankan pada Sabtu (30/8/2025) berdasarkan laporan polisi model A Nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar.

Hendra bilang, pada malam sebelum penangkapan, Very melakukan pelemparan sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan batu pecahan trotoar.

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya peristiwa tindak pidana [yang dilakukan Very]. Sehingga pada 31 Agustus 2025 penyidik pun lakukan gelar perkara,” kata Hendra berdasarkan keterangan resmi saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (10/10/2025).

Hendra lantas mengeklaim, Very turut serta dalam aksi unjuk rasa dan melakukan pelemparan kepada petugas pengamanan di Gedung DPRD Jabar, pos penjagaan, dan kendaraan dinas Polri. Oleh sebab itu, pada 1 September 2025, penyidik menetapkan Very sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.

Baca juga artikel terkait AKSI SOLIDARITAS atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah