Menuju konten utama

Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan MA dan IKAH Hari Ini

Hakim akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung. Bahas apa saja?

Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan MA dan IKAH Hari Ini
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), akan melakukan audiensi bersama dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAH), dan Menteri Hukum dan HAM pada cuti hari pertama. Para hakim, akan melaksanakan cuti pada 7-11 Oktober 2024.

"Agenda utama aksi ini adalah audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Fauzan mengatakan, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kedua audiensi ini, bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," ujarnya.

Fauzan menyebut, selain menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya.

Pertama, pengesahan RUU Jabatan Hakim, hal ini, kata Fauzan, untuk mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.

Fauzan mengatakan, pengesahan RUU Jabatan Hakim, penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Kedua, Pengesahan RUU Contempt of Court, untuk mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

"Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun," tuturnya.

Ketiga, SHI mendesak untuk diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

"Audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan hakim dan perlindungan profesi," ujarnya.

Selain itu, Fauzan mengatakan, SHI mengajak pers dan masyarakat untuk turut memantau dan mendukung proses perjuangan ini demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan kuat.

"Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga," pungkasnya.

Diketahui, SHI akan melakukan cuti bersama secara serentak pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Protes ini, berkaitan dengan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahun.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang