Menuju konten utama

Soal Sekjen Pengganti Hasto, Puan: Kita Umumin Secepatnya

Puan Maharani, tak menjawab secara pasti ketika ditanya Sekjen pengganti Hasto Kristiyanto, yang saat ini tersangkut masalah hukum.

Soal Sekjen Pengganti Hasto, Puan: Kita Umumin Secepatnya
Pimpinan DPR RI Puan Maharani menggelar konferensi pers usai sidang paripurna di Komplek MPR/DPR RI, Kamis (3/7/2025). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, tak menjawab secara gamblang ketika ditanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) pengganti Hasto Kristiyanto, yang saat ini tersangkut masalah hukum. Puan berkata partainya pasti akan mengumumkan segera bila ada pergantian jabatan Sekjen.

"Pasti nanti kita umumin secepatnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Saat disinggung mengenai kemungkinan Kongres PDIP diadakan pada Agustus mendatang, Puan mengungkap belum ada keputusan pasti mengenai waktu pelaksanaannya. Dia meminta publik bersabar dan menanti proses yang sedang dijalankan oleh DPP PDIP.

"Sabar. Belum ya, belum ada spill," tukas Puan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Hasto telah bersalah melakukan tidak pidana korupsi. Hasto dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan peringatan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Hasto disebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Harun Masiku; Advokat, Donny Tri Istiqomah; eks Kader PDIP, Saeful Bahri; mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, untuk meloloskan Harun Masiku pada Pileg 2019 melalui proses PAW.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi Hasto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP. Serta, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama