Menuju konten utama

Sikat Judol, OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Rekening

Langkah ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam mengikis dampak negatif judi online terhadap aspek sosial dan perekonomian nasional.

Sikat Judol, OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Rekening
Kantor OJK di Jakarta. FOTO/ www.ojk.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik judi online (online) yang meresahkan masyarakat. Hingga periode Agustus 2026, OJK telah memerintahkan pihak perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan langkah ini sebagai bentuk komitmen lembaganya dalam mengikis dampak negatif judi online terhadap aspek sosial dan perekonomian nasional.

OJK mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah rekening terblokir yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Tidak berhenti pada pemblokiran awal, OJK juga memerintahkan perbankan melakukan penelusuran lebih mendalam serta menutup rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik rekening terindikasi tersebut.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,” kata Dian, dalam konferensi RDKB OJK, Senin (7/9/2026).

Dian mengatakan perluasan tindakan ini dilakukan guna memastikan para pelaku judi online tidak dapat lagi memanfaatkan saluran perbankan lainnya.

"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan enhanced due diligence," tambahnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak transaksi ilegal serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama