tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik jawaban atau tanggapan atas pledoi penasihat hukum terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam sidang kasus pembakaran tenda di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (19/2/2026).
Saat sidang baru berjalan tiga menit, Jaksa Bambang Prasetyo, meminta kepada majelis hakim agar sidang beragendakan replik tersebut dianggap telah dibacakan karena tetap pada tuntutan sebelumnya.
"Kami mohon untuk dianggap dibacakan sesuai dengan tuntutan," kata Bambang di muka persidangan.
Alhasil, sidang dengan agenda pembacaan replik JPU itu hanya berlangsung sekitar tiga menit.
Hakim Ketua, Ari Prabawa lantas menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (20/2/2026) dengan agenda tanggapan terakhir dari penasihat hukum atas replik JPU atau duplik.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum Perdana Arie, Atqo Darmawan Aji, menyatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan lanjutan.
"Besok kami tanggapi secara tertulis, poin-poinnya besok akan kami sampaikan," ujar Atqo.
Berbeda dengan JPU, ia menyatakan tim penasihat hukum akan membacakan duplik secara komprehensif.
Sebelumnya, dalam sidang agenda pledoi pada Rabu (18/2/2026), penasihat hukum Perdana Arie lainnya, Muhammad Rakha Ramadhan, menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik dan sosial.
"Penahanan penuntutan terhadap terdakwa yang dikenal sebagai tahanan politik menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan hukum pidana secara berlebihan," kata Rakha di muka persidangan.
Rakha juga menyoroti penerapan Pasal 308 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2024 yang didakwakan kepada Perdana Arie. Menurutnya, pasal tersebut harus diuji secara ketat, rasional, dan bebas.
Ia menjelaskan situasi politik nasional, termasuk kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas ditabrak mobil polisi di Jakarta pada Kamis (28/9/2025), menjadi pemicu aksi di depan Polda DIY pada Jumat (29/9/2025).
Selain itu, berdasarkan analisis terhadap fakta persidangan, terdapat sumber api lain serta barang-barang yang mudah terbakar sehingga turut merusak dan menghanguskan tenda.
"Tenda yang terbakar tidak membakar benda atau orang lain," pungkasnya.
JPU menuntut terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dengan pidana penjara satu tahun dalam kasus pembakaran tenda polisi di depan Mapolda DIY. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2), JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar keamanan umum dan merugikan pihak kepolisian.
"[Menuntut] menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Perdana Arie dengan pidana selama satu tahun," kata JPU, Bambang Prasetyo di muka persidangan.
Bambang menyatakan Perdana Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ujar Bambang dalam membacakan tuntutannya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































