tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dengan pidana penjara satu tahun dalam kasus pembakaran tenda polisi di depan Mapolda DIY. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2), JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar keamanan umum dan merugikan pihak kepolisian.
"[Menuntut] menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Perdana Arie dengan pidana selama satu tahun," kata JPU, Bambang Prasetyo di muka persidangan.
Bambang menyatakan Perdana Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ujar Bambang dalam membacakan tuntutannya.
Adapun hal memberatkan terdakwa kata Bambang, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Polda DIY. Sementara hal meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa berterus terang selama di persidangan, sehingga memperlancar proses jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik," ucapnya.
Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk nota pembelaan (pledoi).
Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa Perdana Arie menyatakan akan meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (18/2/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Perdana Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan, menilai tuntutan tersebut merupakan hal yang berat bagi Perdana Arie.
Pasalnya, apa yang dilakukan Perdana Arie adalah wujud seorang anak muda yang berpartisipasi dalam agenda demokrasi. Namun, karena ada situasi umum kemudian ia secara psikologis mengambil tindakan tertentu pada aksi Agustus 2025 di depan Polda DIY.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang meringankan Perdana Arie dalam agenda sidang mendatang.
“Nanti kita akan menyampaikan hal-hal meringankan dengan harapan Arie bisa mendapatkan keadilan nanti pada saat putusan,” kata Rakha saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Kata Rakha, pledoi nantinya akan disampaikan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa Arie sendiri.
Rakha berharap semua fakta persidangan seperti kondisi umum hingga kerusuhan dapat masuk dalam pertimbangan majelis hakim demi menghasilkan putusan yang berkeadilan.
“Dengan masuknya pertimbangan otomatis, ada pertimbangan tertentu akhirnya seperti misalnya betul melakukan tindak pidana akan tetapi tidak serta dituntut dan diputus selama satu tahu,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































