Menuju konten utama

24 Terdakwa Kasus Demo Ricuh Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Puluhan terdakwa itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini.

24 Terdakwa Kasus Demo Ricuh Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Sidang tuntutan pendemo rusuh agustus di PN jakpus, Rabu (14/1/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - 24 terdakwa dalam kasus dugaan aksi demonstrasi berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus 2025 akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini.

"Bahwa benar, hari ini PN Jakpus akan membacakan putusan kasus Demonstrasi Agustus pada hari ini," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangan pers, Kamis (29/1/2026).

PN Jakpus membagi 24 terdakwa tersebut ke dalam tiga perkara. Pertama dalam perkara nomor 689 dengan terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Dalam perkara 673 dengan atas nama terdakwa Neosowa Rezeky.

Dalam perkara nomor 691 terdapat 21 terdakwa, antara lain: Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.

Diketahui, seluruh terdakwa tersebut menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 November 2025. Dalam proses persidangan, sejumlah terdakwa terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. 21 terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 10 bulan penjara. Selain itu Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan dan Neosowa Rezeky dituntut satu tahun penjara.

Sebelumnya, Arpan Ramdani menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan posisi kliennya berada dalam keadaan yang tidak adil.

Dia menilai terdakwa terpojok oleh keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa yang telah direkayasa sejak proses awal perkara.

Hal itu disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

“Bahwa fakta yang terungkap pada persidangan yang telah kita lalui bersama, terlihat jelas posisi klien kami (terdakwa) sangat terpojok oleh keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang direkayasa," kata Kasman dalam persidangan.

Dalam dupliknya, Kasman menyebut sejak awal proses hukum perkara ini tidak berdiri di atas fakta yang utuh dan objektif. Penyidikan dinilai dipaksakan untuk membenarkan konstruksi perkara, bukan mengungkap kebenaran materiil atas peristiwa demo yang terjadi pada Agustus lalu.

“Dan yang nampak hanya sebagai kehilangan Penuntut Umum dalam hal berusaha terus mencari-cari kesalahan dan terus berusaha menjerat terdakwa dalam perkara,” katanya.

Baca juga artikel terkait DEMO RICUH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama