tirto.id - Tim Advokasi Bandung Melawan menyampaikan komplain resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar). Langkah ini menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh majelis hakim dan jaksa dalam agenda sidang pembelaan (pledoi) dengan terdakwa sembilan demonstran Bandung Agustus-September 2025.
Deti Sopandi, Tim Advokasi Bandung Melawan, mengungkap sembilan perkara pledoi disidangkan secara bersamaaan pada Kamis (22/1/2026) lalu. Sementara tim penasihat hukum, hanya diberi waktu satu hari untuk menyusun pledoi untuk sembilan perkara.
“Hal ini sangat tidak realistis, tim penasihat hukum hanya diberikan waktu satu hari untuk menyusun pledoi untuk sembilan perkara, yang jelas tidak memadai,” sebut Deti pada konferensi pers di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/1/2025).
Saat persidangan pledoi, kata Deti, ditemukan berbagai kejanggalan berupa tekanan terhadap para terdakwa. Selain itu, hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum juga tidak dijelaskan secara utuh oleh majelis hakim.
Pledoi yang dilakukan dalam kondisi tidak tenang serta penuh tekanan ini berdampak pada kondisi mental para terdakwa. Bahkan, kata Deti, para pencari keadilan tersebut merasakan takut dan bingung.
Dijelaskan Deti, saat pledoi berdasarkan hasil investigasi tim advokasi, para pencari keadilan ingin menyampaikan pembelaan secara tertulis melalui penasihat hukum. Namun, yang terjadi justru para terdakwa dipaksa menyampaikan penyesalan dan pengakuan bersalah.
“Padahal berdasarkan investigasi kami di Rutan Kebonwaru, mereka sebelumnya menyatakan ingin menyampaikan pembelaan tertulis melalui penasihat hukum,” tegas Deti.
Atas dasar itu, Tim Advokasi Bandung Melawan melayangkan surat keberatan resmi ke PN Bandung dan meminta proses persidangan dijalankan secara adil serta berintegritas.
Tim Advokasi Bandung Melawan meminta membatalkan pledoi lisan yang dilakukan pada Rabu (22/1/2026) lalu. Selain itu mendesak digelarnya sidang ulang agenda pledoi para terdakwa dengan didampingi penasihat hukum.
“Kami meminta untuk melakukan investigasi internal terhadap majelis hakim yang menangani perkara. Kami berharap pengadilan tunduk pada hukum, keadilan, dan prinsip fair trial,” tukasnya.
Selain menyampaikan keberatan ke lembaga internal pengadilan. Deti menyampaikan, pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas (Bawas) MA, dan Komisi Kejaksaan.
“Kami membuka kemungkinan untuk melaporkan, ke lembaga-lembaga pengawas hal tersebut masih akan kami bahas lebih lanjut di internal tim,” jelas Deti.
Deti menjabarkan, sembilan terdakwa dalam kasus tersebut meliputi tiga jenis perkara. Semuanya, didampingi oleh Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM).
Para terdakwa ini berkaitan dengan gelombang demo pada Agustus-September 2025, menyikapi kenaikan tunjangan DPR RI hingga meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas oleh rantis Brimob.
TABM pun menegaskan, para pencari keadilan ini adalah bagian dari gelombang partisipasi publik dalam aksi demonstrasi Agustus–September 2025. Penahanan dan kriminalisasi terhadap mereka merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan.
Dalam kesempatan yang sama hadir ibu dari terdakwa Rifal Zahfran, Siti Nurhayati. Disebutkan, anak-anak merasa terpaksa dan terintimidasi pada saat sidang pledoi Rabu (22/1/2026) lalu.
Siti mengatakan, saat sidang hakim memaksa para terdakwa untuk pledoi lisan dan harus siap.
“Namun dalam praktiknya, anak-anak ditekan agar tidak menunggu kehadiran PH. Sebagian anak ingin menunggu PH untuk pledoi tertulis. Namun ditolak dengan alasan sidang sudah terlalu lama. Akhirnya pledoi lisan dilakukan, hanya berisi penyesalan dan harapan, tanpa pembelaan hukum yang substansial,” beber Siti.
“Kami sebagai orang tua merasa gugup dan bingung karena anak-anak tidak didampingi penasihat hukum,” tambahnya.
Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Rifa Rahnabil. Terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus-September 2025 itu dituntut 1 tahun penjara diduga melanggar Pasal 45A UU ITE atas unggahan video aksi massa di media sosial.
Padahal, Rifa hanya merekam momen demo dan membagikannya ke grup chat dan akun pribadinya. Ia mengungkapkan tidak berniat merendahkan aparat, tetapi hanya menyuarakan aspirasi dan merekam situasi yang terjadi saat demo.
Rifa diketahui masuk perkara yang menimpa kelompok Cemara–sebuah kelompok skateboard–dengan dakwaan UU ITE. Rifa Rahnabila nomor perkara 1027/Pid.Khus/2025/Pn Bdg; Deni Ruhiyat nomor perkara 1029/Pid.Khus/2025/Pn.Bdg; Rifal Zafran 1022/Pid.Khus/2025/Pn Bdg; Rizki Fauzi nomor perkara 1026/Pid.Khus/2025/Pn Bdg; Yusuf Mi’raj nomor perkara 1025//Pid.Khus/2025/Pn Bdg; dan terakhir Azril Maulana nomor perkara 1023//Pid.Khus/2025/Pn Bdg.
Sementara itu, Very Kurnia Kusuma dengan nomor perkara 986/Pid.B/2025/Pn.Bdg dengan tuduhan perusakan. Very pun merupakan korban salah tangkap.
Satu perkara yang sama didakwa UU ITE menimpa juga Muhammad Zaki dengan nomor perkara 1032/Pid.Sus/2025/PN Bdg. Dia jadi terdakwa karena meminjamkan akun TikTok saat gelombang unjuk rasa Agustus-September 2025.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































