tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan penggelapan dana nasabah, termasuk uang di rekening terafiliasi perusahaan. Rekening-rekening tersebut juga telah diblokir oleh penyidik.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Ade Safri menuturkan, pihaknya sudah juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT Dana Syariah Indonesia dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan. Selain itu, Bareskrim juga sudah melakukan penyitaan aset tidak bergerak milik perusahaan tersebut.
"Melakukan penyitaan terhadap ratusan SHM dan SHGB borrower yang dijaminkan di PT DSI. Disita saat dilakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI di Prosperity Tower, Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 Lantai 12 Unit J, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan," tutur Ade.
Menurut Ade, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua motor dan satu mobil atas nama PT Dana Syariah Indonesia. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melakukan penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.
Diungkapkan Ade, sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 46 saksi yang terdiri dari pihak OJK, saksi dari lender alias pemberi pinjaman, saksi dari borrower atau peminjam, dan saksi dari PT Dana Syariah Indonesia. Selanjutnya, tim penyidik akan meminta keterangan ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI.
"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi para korban (lender) terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para korban (lender)," ucap dia.
Di sisi lain, tim penyidik menyebut sudah berkoordinasi dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis laporan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana. Selain itu, Polri juga telah berkomunikasi dengan paguyuban lender, untuk berkoordinasi mengenai hak para korban terkait restitusi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































