Menuju konten utama

21 Terdakwa Demo Agustus Divonis 10 Bulan Bui tapi Tak Ditahan

Pidana tersebut tidak perlu dijalani selama para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.

21 Terdakwa Demo Agustus Divonis 10 Bulan Bui tapi Tak Ditahan
Suasana sidang vonis dua puluh satu terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - Sebanyak 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 divonis pidana 10 bulan penjara. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani selama para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.

Kedua puluh satu terdakwa tersebut antara lain: Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Saptono Setiawan, di PN Jakpus, Kamis (29/1/2026).

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan perlawanan ke pejabat yang bertugas saat mengawal aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat," kata hakim Saptono.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan agar seluruh terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Hal itu sesuai dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Saptono Septiawan menyampaikan dengan putusan tersebut maka seluruh terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan.

"Menimbang terhadap syarat khusus, oleh karena bersifat opsional, Majelis Hakim memandang untuk tidak menjatuhkan syarat khusus tersebut. Menimbang oleh karena terdakwa ditahan dan terdakwa dijatuhi pidana pengawasan, maka agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Saptono.

Para hakim mensyaratkan agar seluruh terdakwa yang dibebaskan dari tahanan untuk mendapat pengawasan selama kurun waktu satu tahun. Apabila dalam masa waktu tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka terdakwa dapat dikembalikan untuk masuk ke dalam bui.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ujar hakim Saptono.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Arpan dan Adriyan dapat dibebaskan dari tahanan demi mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mendorong rehabilitasi bagi kedua terdakwa.

"Menimbang bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana pengawasan yang merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya," tegas hakim Saptono.

Dalam amar pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan 21 terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan, serta belum pernah dihukum.

Baca juga artikel terkait DEMO RICUH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto