tirto.id - Sidang kasus pembakaran tenda dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada Rabu (18/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Perdana Arie yang diwakili penasihat hukumnya, Muhammad Rakha Ramadhan.
Perdana Arie melalui Rakha menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik dan sosial.
"Penahahan penuntutan terhadap terdakwa yang dikenal sebagai tahanan politik menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan hukum pidana secara berlebihan," kata Rakha di muka persidangan.
Rakha juga menyoroti tuntutan Pasal 308 Ayat 1 KUHP baru yang dialamatkan kepada Perdana Arie. Menurutnya, pasal tersebut harus diuji secara ketat, rasional, dan bebas.
Dia menjelaskan situasi politik nasional, termasuk peristiwa pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas ditabrak mobil polisi di Jakarta pada Kamis (28/9/2025), menjadi pemicu aksi di depan Polda DIY pada Jumat (29/9/2025).
Selain itu, analisisnya berdasarkan fakta persidangan mengungkapkan adanya sumber api lain serta barang-barang yang mudah terbakar sehingga turut merusak dan menghanguskan tenda.
"Tenda yang terbakar tidak membakar benda atau orang lain," ujarnya.
Rakha juga menyoroti sosok Perdana Arie yang masih muda dan kerap mengikuti aksi demonstrasi sebagai bentuk kepedulian terhadap isu-isu sosial.
Rakha menyebut Perdana Arie tidak pernah dipidana, bersikap sopan di kampus, dan memiliki Indeks Penilaian Kumulatif (IPK) yang baik. Sebab itu, dia meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh pembelaan atau pledoi terdakwa.
Rakha juga meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Membebaskan terdakwa Perdana Arie dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum," pungkasnya.
Suasana sidang dipadati puluhan pengunjung dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Beberapa di antaranya mengenakan kaos hitam bertuliskan "Jangan Takut Jadi Aktivis". Mereka juga membawa poster bergambar almarhum Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom yang meninggal dunia usai mengikuti aksi di Polda DIY kala itu.
Dalam kesempatan yang sama, Perdana Arie turut membacakan nota pembelaan yang dia susun sendiri.
Dengan suara menggelegar, dia menegaskan dirinya bukan pelaku kriminal dan memperkenalkan diri sebagai mahasiswa aktif Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
"Di Kampus, saya dididik untuk membaca jejak peradaban. Namun, di ruang sidang ini, saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang sedang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri," kata Perdana Arie.
Dia menilai prahara yang terjadi pada Agustus 2025 bukan peristiwa kriminal biasa, melainkan ledakan amarah rakyat akibat tekanan ekonomi.
Arie juga meluruskan bahwa pylox yang dia bawa bukan untuk merusak, melainkan untuk menuliskan jeritan rakyat karena saluran resmi telah buntu.
"Memaksakan pasal pengrusakan kepada saya adalah rekayasa yang menghina akal sehat," tambahnya.
Menutup pembelaannya, Arie kembali menyinggung pesan yang pernah disampaikan di ruang sidang, ketika Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa mengatakan jangan takut jadi aktivis.
"Jangan biarkan hukum mencatat bahwa pada tahun 2026, seorang mahasiswa dipenjara karena menjalankan tugas sucinya membela kemanusiaan," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/2/2026) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































