tirto.id - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Zulhijah 1447 H di Auditorium Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu, 17 Mei 2026. Sidang ini juga akan mengumumkan kapan dilaksanakannya Hari Raya Idul Adha 1447 H bagi umat Islam di Indonesia.
“Sidang isbat merupakan forum musyawarah yang mempertemukan pemerintah, ormas Islam, serta para ahli falak dan astronomi dalam menetapkan awal bulan Hijriah,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dikutip dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Abu Rokhmad mengatan proses penetapan awal Zulhijah dilakukan dengan mengintegrasikan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Menurutnya, kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam menghasilkan keputusan yang komprehensif.
Data hisab memberikan gambaran awal posisi hilal, sementara rukyat menjadi konfirmasi faktual melalui pengamatan langsung di berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia.
“Pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil tidak hanya berbasis data ilmiah, tetapi juga terkonfirmasi melalui pengamatan lapangan,” kata dia.
Dia menjelaskan acara nanti akan diawali oleh seminar posisi hilal yang memaparkan data astronomi dari Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dengan disiarkan secara terbuka. Setelah itu panitia akan menerima laporan rukyatul hilal mulai dari wilayah barat hingga timur Indonesia.
“Selanjutnya, Menteri Agama akan memimpin sidang dengan mendengarkan pertimbangan para peserta sebelum menetapkan awal Zulhijah secara resmi,” ujarnya.
Berdasarkan data awal yang dipaparkan dalam rapat persiapan, posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1447 H secara hisab telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Dengan perhitungan menunjukkan tinggi hilal berada di atas 3 derajat dan elongasi di atas 6,4 derajat, sehingga secara teori telah memenuhi kriteria imkan rukyat.
Meski demikian, Abu menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat prediktif dan belum menjadi dasar penetapan resmi.
"Penetapan awal Zulhijah tetap menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat sebagai otoritas resmi pemerintah,” tegasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































