Menuju konten utama

Siapa Romo Magnis yang Jadi Saksi Ahli O3 di Sidang MK?

Romo Magnis tampil sebagai saksi ahli pasangan capres cawapres O3 di Sidang MK, Selasa (2/4/2024). Siapa dia? Apa yang disampaikan?

Siapa Romo Magnis yang Jadi Saksi Ahli O3 di Sidang MK?
anggota tim evaluasi penanganan terorisme franz magnis meberi keterangan pers di kantor muhammadiyah terkait kasus peledakan bom di mpolresta solo, jakarta, jum'at, (15/7). ia mengatakan penanganan terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. tirto/andrey gromico

tirto.id - Franz Magnis-Suseno atau dikenal Romo Magnis hadir sebagai saksi ahli pasangan capres cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Selasa, (2/4/2024), dalam lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud tidak hanya menghadirkan Romo Magnis pada kesempatan tersebut. Mereka secara total mengajak sembilan ahli dan 10 saksi mata dalam sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Selain Franz Magnis-Suseno, ahli lain yang turut hadir ialah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, dan Charles Simabura. Kemudian Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, serta Risa Permana Deli.

Dalam keterangannya, Romo Magnis menyebut Presiden seperti pencuri bantuan sosial (bansos). Hotman Paris Hutapea, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, menanggapi dengan keras pernyataan ini.

Profil Romo Magnis: Sentil Bansos Presiden di Sidang MK

Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis lahir pada 26 Mei 1936 di Nurnberg, Jerman. Pria 87 tahun itu termasyhur sebagai seorang imam Katolik sekaligus pengajar filsafat di beberapa kampus. Ia juga menjadi penulis.

Perjalanannya dimulai tahun 1960 ketika datang ke Indonesia sebagai aktivis gereja hingga mengucapkan tiga kaul biarawan Katolik, yakni kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan.

Franz Magnis sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) mulai 1977 dan menambahkan kata Suseno di belakang nama aslinya.

Lulusan Institut Filsafat Teologi Yogyakarta dan Universitas Muenchen Jerman itu dikenal sebagai rohaniawan dan termasuk tokoh pemikir di Indonesia.

Pada sidang MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Selasa, 2 April 2024, Romo Magnis hadir sebagai saksi ahli Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Awalnya, ia menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran etik Pemilu 2024. Romo Magnis lantas menyentil Presiden yang membagikan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye pasangan calon (paslon) tertentu.

Romo Magnis kemudian mengibaratkan tindakan itu seperti karyawan yang mengambil uang tunai dari kas toko alias pencurian.

"Kalau Presiden berdasarkan kekuasaan begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian," beber Romo Magnis.

Mendengar pernyataan tersebut, Hotman Paris Hutapea selaku anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran langsung merespon keras. Hotman menyebut pemberian bansos yang dilakukan Presiden sudah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).

Menurutnya, Presiden hanya bertugas secara simbolik saja dalam memberikan bansos. Kata Hotman, proses selanjutnya dilakukan masing-masing kementerian.

"Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada," tegas Hotman Paris.

Ia kemudian mencecar Romo Magnis dengan mengajukan pertanyaaan tentang sumber informasi bahwa Presiden mencuri uang bansos hingga dibagi-bagikan.

"Dari mana Pak Romo tahu seolah Presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya" lanjut Hotman.

Mendengar pertanyaan yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Romo Magnis menjelaskan dirinya tidak mengatakan tindakan Presiden Jokowi. Yang dia sampaikan adalah presiden seharusnya tidak mengurus kementerian secara langsung.

Dalam pemaparannya, mengambil bansos yang sudah tersedia demi kepentingan politik adalah termasuk pencurian. Romo Magnis kembali menjelaskan, hal ini bukan menjadi urusannya jika terjadi di Indonesia.

"Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi," katanya.

"Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya," sambung Romo Magnis.

Hotman Paris Hutapea sempat diingatkan Ketua MK Suhartoyo agar tidak mengulangi pertanyaannya. Namun, ia berkilah Romo Magnis sudah menyebutkan Presiden seperti pencuri uang bansos.

"Iya, karena tadi kan beliau mengatakan Presiden seolah-olah pencuri uang untuk bansos. Itu dia tidak ambil, sudah ada datanya," ucap Hotman.

Sidang MK terkait perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dilanjutkan hari Rabu (3/4/2024), dengan agenda pembuktian termohon yakni KPU dan Bawaslu.

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra