tirto.id - Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8). Ia terbukti mengelola arena sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung, lokasi penembakan tiga anggota polisi pada Maret lalu.
Keterlibatan Peltu Lubis tidak berdiri sendiri. Ia bekerja sama dengan Kopda Bazarsah, prajurit TNI yang kini dijatuhi vonis mati karena menembak mati tiga polisi saat penggerebekan berlangsung.
Dari pengakuan di persidangan, Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah mendapat keuntungan dari praktik judi sabung ayam yang digelar.
Apa Hubungan Peltu Lubis dengan Kasus Kopda Bazarsah?
Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah merupakan dua prajurit TNI aktif yang sama-sama terlibat dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Mereka bekerja sama menyelenggarakan acara tersebut secara rutin di Kampung Karang Manik. Aktivitas ini digelar dua kali sepekan dan melibatkan taruhan bernilai jutaan rupiah.
Melansir kabar dari ANTARA, dalam persidangan terungkap keduanya memperoleh bagian dari hasil taruhan. Disebutkan Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis menerima uang sebesar 10 persen dari total taruhan. Jumlah taruhan bisa mencapai Rp35 juta dalam acara-acara khusus.
Sebelum insiden penembakan, Peltu Lubis dikabarkan sempat menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian setempat. Ia disebut telah menemui Kapolsek Negara Batin satu hari sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk "meminta izin" atas penyelenggaraan sabung ayam.
Kopda Bazarsah juga menyatakan, kegiatan itu diketahui oleh aparat sekitar. Dalam pengadilan, ia menyebutkan acara tersebut digelar atas sepengetahuan kepolisian.
Peltu Lubis Divonis Hakim Berapa Tahun?
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Vonis itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Kowad Endah Wulandari.
Selain pidana penjara, Lubis juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. Melansir dari ANTARA, Majelis Hakim menilai Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengelola perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi insiden penembakan.
Dalam amar putusan disebutkan, "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ungkap Ketua Majelis Hakim (11/8/2025) sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Suasana ruang sidang sempat hening saat vonis dibacakan di depan keluarga korban dan jajaran TNI. Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Lubis untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Ingin tahu lebih banyak kasus penembakan dan sebagainya? Jangan lewatkan artikel menarik lainnya di Tirto.id melalui tautan sebagai berikut.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id




























