tirto.id - Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) rencananya akan segera dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Minggu (10/8/2025). Pelantikan tersebut sekaligus akan mengembalikan jabatan Wakil Panglima TNI yang sempat kosong selama 25 tahun.
Pelantikan rencananya dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, pada Kamis (7/8/2025), mengonfirmasi pelantikan Wakil TNI dilaksanakan bersamaan upacara gelar pasukan Operasional dan Kehormatan Militer.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto jauh-jauh hari mengatakan bahwa terdapat sejumlah perwira yang dinilai layak mengisi posisi Wakil Panglima TNI.
“Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," kata Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Terakhir, jabatan Wakil Panglima diisi Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi pada 1999-2000. Namun, pada era Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), jabatan Wakil Panglima dihapus hingga kini, 25 tahun lamanya. Lantas, kenapa Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan, apa alasannya?
Alasan Wakil Panglima TNI Kembali Dihidupkan Setelah 25 Tahun Kosong
Jabatan Wakil Panglima TNI sebelumnya sempat dihapus Gus Dur melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 20 September 2000. Setelah 25 tahun hilang, jabatan Wakil TNI kembali dihidupkan dengan alasan sudah tercantum dalam struktur organisasi TNI terbaru.
“Itu organisasinya sudah ada Wakil Panglima TNI itu. Sudah ada organisasinya,” ujar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, kepada rekan pers di Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
Seturut dengan itu, keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI sudah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia tertanggal 18 Oktober 2019. Keputusan itu ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Posisi Wakil Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Keppres 66/2019. Disebutkan, unsur pimpinan Markas Besar (Mabes) TNI akan diisi Panglima dan Wakil Panglima. Pihak istana saat itu menjelaskan, keberadaan Wakil Panglima TNI akan membantu urusan Panglima.
"Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf," kata Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, pada 7 November 2019, dikutip dari laman Kemensetneg.
Pratikno saat itu menjelaskan, keputusan Jokowi untuk menghidupkan posisi Wakil TNI tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan usulan terutama di era Jenderal (purn) Moeldoko saat menjabat sebagai Panglima TNI 2013-2015.
“Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada," tutur Pratikno kala itu.
“Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yg K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan," lanjut dia.
Pada 2015, Panglima TNI saat itu, Moeldoko, mengatakan bahwa posisi Wakil Panglima dibutuhkan sewaktu-waktu apabila Panglima sedang berhalangan. Menurut dia, posisi Panglima TNI kurang bisa dijalankan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI lantaran tidak memiliki fungsi komando.
“Kalau Panglima TNI tidak ada, langsung take over kendali untuk mengoperasional. Bedanya di situ,” kata Moeldoko dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), tanggal 23 Juni 2015.
Saat masih menjabat sebagai Panglima TNI, Moeldoko mengusulkan wakilnya berasal dari matra yang berbeda. Dalam usulan sementaranya saat itu, Moeldoko mengusulkan Wakil Panglima berasal dari Angkatan Udara (AU).
Syarat & Tugas Wakil Panglima TNI
Secara umum, berdasarkan Keppres 66/2019 Pasal 13 ayat (3), Wakil Panglima TNI punya tugas sebagai pembantu Panglima. Sedangkan, tugas lainnya dijabarkan dalam Pasal 15 Keppres 66/2019.
Disebutkan, Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Tugas secara rincinya sebagai berikut:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
- Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara,pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI;
- Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima
Dengan syarat tersebut, bursa calon Wakil Panglima TNI 2025 mengerucut ke sejumlah nama pati berbintang 4, di antaranya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI M Tonny Harjono; hingga Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































