tirto.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah kepemilikan ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan yaitu, Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Tifauzia Tyassuma (T), Eggy Sudjana (ES), dan satu orang lainnya berinisial K. Siapa sosok berinisial K ini?
"Itu diduga dilakukan oleh beberapa pihak, mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS lagi, T, K juga. Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada pera penyidik," papar Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Yakup Hasibuan sebagai kuasa hukum Jokowi memang hanya menyampaikan inisial dari orang-orang yang dilaporkan Jokowi, namun Roy Suryo yang menjadi salah satu yang dilaporkan membeberkan siapa saja orang tersebut.
Siapa Inisial K yang Dilaporkan Jokowi?
Inisial K yang ikut dilaporkan Jokowi dan kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah kepemilikan ijazah palsu diketahui adalah advokat Kurnia Tri Royani, S.H..
Kurnia Tri Royani adalah anggota Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI). Kurnia mengatakan jika dirinya rela tidak dibayar demi membela kepentingan rakyat.
“Jika Hakim dilarang menolak perkara, maka advokat juga tak boleh menolak pembelaan, meskipun tanpa dibayar. Apalagi perkara ini menyangkut hajat rakyat,” terangnya dilansir laman Jakarta Satu (1/5/2025).
Di sebuah tayangan video yang diunggah kanal YouTube @atosastro pada 6 Mei 2025, Kurnia Tri Royani tampil di hadapan publik dan membenarkan jika dirinya adalah salah satu di antara lima orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Kurnia dengan menggebu-gebu mengatakan jika apa yang dilakukan Jokowi dengan membuat pelaporan tersebut adalah bentuk pembungkaman dan itu tergolong pelanggaran Undang Undang.
“Tidak lain yang terjadi pada diri saya dengan inisial “K”, dan inisial “ES” dalam hal ini adalah Eggy Sudjana itu adalah pembungkaman,” ujarnya.
“Pembungkaman itu sendiri adalah perbuatan melanggar hukum.” tambahnya.
Lebih lanjut Kurnia juga mengutip pernyataan Hamid Awaluddin, Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melihat apa yang dilakukan Jokowi adalah karena hanya ingin terus diberitakan.
“Ini seperti post power syndrome ya setelah berkuasa, ia merasa terus ingin diberitakan dan akhirnya mohon maaf kali ini yang didakwakan itu tidak tepat,” kata Kurnia.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































