tirto.id - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut positif rencana pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Namun, Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan pengusaha untuk menahan kenaikan upah tahunan.
Ia menegaskan bahwa keringanan pajak harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja. “Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi,” kata Mirah dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
Namun begitu, Mirah mengakui kebijakan pembebasan pajak ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, efek berganda dari peningkatan konsumsi rumah tangga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan lebih jauh menciptakan lapangan kerja baru.
“Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu pembukaan lapangan kerja baru,” ujarnya.
Di samping pengawasan terhadap pelaksanaan kenaikan upah, ASPIRASI juga mendorong pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan pajak dari sumber lain. Mirah menekankan pentingnya penutupan kebocoran pajak korporasi besar dan perluasan basis pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi.
ASPIRASI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini. “Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































