Menuju konten utama

Serikat Buruh: PPh 21 DTP Jangan Jadi Dalih Tak Naikkan Upah

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menegaskan bahwa keringanan pajak harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja.

Serikat Buruh: PPh 21 DTP Jangan Jadi Dalih Tak Naikkan Upah
Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membawa berbagai bendera dan spanduk saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/tom.

tirto.id - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut positif rencana pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Namun, Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan pengusaha untuk menahan kenaikan upah tahunan.

Ia menegaskan bahwa keringanan pajak harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja. “Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi,” kata Mirah dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).

Namun begitu, Mirah mengakui kebijakan pembebasan pajak ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.

Menurutnya, efek berganda dari peningkatan konsumsi rumah tangga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan lebih jauh menciptakan lapangan kerja baru.

“Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu pembukaan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Di samping pengawasan terhadap pelaksanaan kenaikan upah, ASPIRASI juga mendorong pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan pajak dari sumber lain. Mirah menekankan pentingnya penutupan kebocoran pajak korporasi besar dan perluasan basis pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi.

ASPIRASI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini. “Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait BURUH atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana