tirto.id - Murjiah adalah salah satu aliran teologi dalam Islam yang berkembang pada abad pertama hijriah. Aliran Murjiah terkait dengan pendapat sebagian umat Islam yang menganggap bahwa penentuan hukum atas konflik politik antara kelompok Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Khawarij, ditunda sampai hari perhitungan kelak.
Murjiah tidak berani berpendapat siapa yang salah di antara ketiga golongan tersebut. Paham itu bertalian dengan nama aliran Murjiah.
Murjiah berasal dari bahasa Arab "arja’an" atau "irja’" yang berarti penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Secara umum dapat diartikan bahwa Murji’ah yaitu orang yang menunda penjelasan mengenai permasalahan (sengketa) sampai hari perhitungan.
Dikutip dari artikel dalam JurnalKajian Islam yang bertajuk "Al Khawarij dan Al Murji’ah: Sejarah dan Pokok Ajarannya" (2017), kelompok Murjiah muncul pertama kali pada era akhir pemerintahan Khalifah Usman bin Affan. Tepatnya, pada saat munculnya golongan yang akan membunuh Usman bin Affan. Kemudian, ada sekelompok sahabat yang memilih menarik diri dari pertikaian tersebut dan akhirnya mereka disebut golongan Murji’ah.
Sedangkan merujuk ulasan dari JurnalKomunikasi dan Pendidikan Islam yang berjudul"Khawarij dan Murji’ah: Perfektif Ilmu Kalam" (2018), sebagian ahli sejarah menyebut Murjiah pertama kali muncul sebagai gerakan yang dibawa oleh Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah (cucu Ali bin Abi Thalib) pada tahun 695 H.
Dalam sebuah surat pendek, Al Hasan menulis bahwa ia menolak berdampingan dengan kelompok Syiah dan menjauhkan diri dari golongan Khawarij. Hal tersebut dia lakukan untuk menanggulangi perpecahan umat Islam.
Sementara menurut pendapat sejarawan lainnya, aliran Murji’ah muncul di tengah perseteruan Ali dan Muawiyah. Pendapat itu menyodorkan teori bahwa kemunculan Murjiah merupakan imbas dari peristiwa Tahkim (arbitrase) yang menyudahi perang antara pasukan Ali dan pendukung Muawiyah.
Peristiwa Tahkim membuat kelompok Ali bin Abi Thalib terpecah menjadi golongan pro dan kontra. Kelompok yang kontra, dan kemudian menjelma Khawarij, menuding tahkim merupakan perbuatan dosa besar dan pelakunya dapat dihukumi kafir.
Kelompok yang pro mengatakan bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin dan dosanya diserahkan kepada Allah SWT. Kelompok pro ini yang pada akhirnya disebut Murjiah.
Pemikiran Murji'ah Moderat dan Ekstrem
Dalam perkembangannya, Murji'ah terbagi menjadi dua golongan besar, yakni kelompok moderat dan ekstrem. Kemunculan 2 golongan ini berkaitan dengan perbedaan pendapat di kalangan para tokoh aliran Murjiah.
Dikutip dari bukuAkidah Akhlak karya Sihabul Milahudin (2020:27), pemikiran golongan-golongan dalam aliran Murjiah adalah sebagai berikut.
1. Pemikiran Murji'ah Moderat
As-Sahrastani menyebutkan beberapa tokoh yang masuk dalam golongan Murji’ah Moderat seperti Al Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadis.
Golongan Murji’ah Moderat berpaham bahwa orang mukmin yang berbuat dosa besar tidak dapat disebut kafir. Selain itu, mereka tidak kekal di dalam neraka dan Tuhan masih dapat mengampuni dosa-dosanya.
2. Pemikiran Murji’ah Ekstrem
Golongan Murji’ah Ekstrem dibagi menjadi empat, yakni Al Jahmiah, Al Salihiyah, Al Yunusiyah, dan Al Khassaniyah. Apa saja pemikiran dari masing-masing kelompok Murjiah ekstrem itu?
Pertama, Murjiah Al Jahmiyah berpendapat bahwa orang Islam yang menyatakan kekufuran dengan lisan (ucapan) tidaklah kafir karena iman dan kufur terletak dalam hati. Selain itu, menurut golongan ini, apabila orang yang mengucapkan kalimat kekufuran meninggal dunia maka tetap menjadi mukmin sepanjang hatinya tetap beriman.
Kedua, Mujiah Al Salihiyah berpendapat bahwa iman adalah mengetahui tuhan dan kufur yaitu perilaku sebaliknya. Selain itu, golongan ini mengatakan jika salat bukanlah ibadah kepada Allah, karena yang disebut ibadah adalah iman kepada Allah SWT.
Ketiga, Murjiah Al Yunusiah berpendapat bahwa perbuatan maksiat dan pekerjaan yang jahat tidaklah merusak iman seorang mukmin. Pendapat golongan Al Yunusiah sama dengan golongan Al Ubaidiyah. Perbuatan jahat tidaklah merusak iman begitupun perbuatan baik tidak akan mengubah orang yang musyrik.
Keempat,Murjiah Al Khasaniyah berpendapat bahwa jika seseorang mengatakan “saya tahu Tuhan melarang makan babi, tapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan untuk dimakan adalah kambing ini,” orang tersebut tetap tergolong mukmin. Jadi, golongan Murji’ah Al Khasaniyah malah cenerung mentolerir perilaku muslim yang menyimpang.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom