tirto.id - INDEF Green Transition Initiative (GTI) dan WRI Indonesia mendorong pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Pasalnya, rdaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 itu dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) nasional.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, menyayangkan langkah tersebut karena mengalihkan kewenangan penetapan insentif dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pasalnya, seluruh gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik di masing-masing daerahnya.
“Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (27/4/2026).
Menurut Andry, pengalihan kewenangan ini berpotensi menciptakan hingga 38 skema pajak berbeda, yang dapat membingungkan konsumen sekaligus menurunkan kepastian bagi pelaku industri dan investor. Dalam tiga tahun terakhir, investasi asing di ekosistem kendaraan listrik tercatat mencapai sekitar 2,73 miliar dolar AS.
Dalam kesempatan sama, Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menilai insentif masih dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan permintaan kendaraan listrik. Penjualan mobil listrik disebut meningkat signifikan, dari 2,2 persen terhadap total penjualan nasional pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025.
Jika kebijakan yang dijalankan tak konsisten, momentum peningkatan adaptasi tersebut berisiko akan terhambat.
Ia juga mengingatakan, perlambatan adopsi kendaraan listrik dapat berdampak pada target Net Zero Emission 2060, sekaligus memperpanjang ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini juga berpotensi mempertahankan tekanan terhadap subsidi dan kompensasi energi yang nilainya telah melampaui Rp100 triliun.
“Di tengah gejolak harga energi global, pemerintah seharusnya mempertahankan insentif kendaraan listrik agar momentum pertumbuhan permintaan tidak terhenti. Langkah ini sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025-2029, pencapaian NDC, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui industri masa depan yang lebih kompetitif,” katanya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































