tirto.id - Satpam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni, mengungkapkan adanya kode 'kamar' yang digunakan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak di PN Surabaya.
Sepyoni menyebut, dia pernah ditransfer uang oleh Lisa senilai Rp25 juta, dengan menggunakan istilah jumlah kamar, yang bermakna uang dalam nominal juta.
Hal tersebut, disampaikan oleh Sepyoni, saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Sepyoni soal pesan yang dikirimkan oleh Lisa kepadanya. Kata Jaksa, dalam pesan tersebut Lisa mengatakan telah mengiriman uang dengan kode 'Panmud pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, Masih 10 kamar'
Kemudian, Sepyoni menjelaskan bahwa maksud kode kamar tersebut adalah sebagai nominal uang dalam juta. Dia mengaku, diminta oleh Lisa untuk menyerahkan uang tersebut, kepada beberapa pihak di PN Surabaya, berdasarkan pesan tersebut.
"Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana 10 juta. Kalau menurut saya itu 10 juta, soalnya nominalnya pas kalau saya hitung (Rp25 juta)" kata Sepyoni, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Dia mengatakan, Lisa memintanya membagi ke Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti, senilai Rp10 juta, staf Panmud PN Surabaya, Yudhi, senilai Rp5 juta, dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto senilai Rp10 juta.
Sepyoni mengatakan, uang tersebut telah diserahkan kepada pihak yang dituju kecuali kepada Siswanto, yang tidak mau menerima uang dari Lisa.
"Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima," pungkasnya.
Dia juga memastikan bahwa uang yang seharusnya diberikan kepada Siswanto tersebut, telah dikembalikan kepada Lisa.
Diketahui, dalam kasus ini, Rudi telah didakwa menerima gratifikasi senilai 43 Ribu Dolar Singapura dari Lisa Rachmat.
Uang itu, diberikan oleh Lisa, agar Rudi menunjuk susunan Majelis Hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur, pada tingkat pertama di PN Surabaya, sesuai keinginan Lisa.
Akhirnya, Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai Majelis Hakim. Ketiganya, telah divonis bersalah atas pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto