tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori, Kamis (11/9/2025).
Usai diperiksa, Satori mengklaim bahwa 15 mobil yang disita oleh KPK darinya, bukan dibeli dengan hasil korupsi. Katanya, sejumlah mobil tersebut, dibelinya sebelum menjabat sebagai Anggota DPR RI.
"Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi Anggota DPR," kata Satori kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Satori menjadi tersangka atas penerimaan dana CSR BI-OJK saat menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi XI. Selain itu, Satori juga menyebut 15 mobil tersebut merupakan barang jualan di showroom miliknya.
Berdasarkan pantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Satori diperiksa selama 7,5 jam mulai dari jam 09.20 hingga 16.58 WIB.
Satori terlihat mengenakan baju berwarna cokelat muda yang dilapisi dengan jaket berwarna biru dongker. Dia menjalani pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Satori dan Anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka. Satori diduga membangun showroom mobil menggunakan uang hasil dugaan korupsi.
Keduanya, diduga melakukan penyelewengan dana CSR yang mereka dari BI-OJK. Seluruh dana tersebut, seharunya digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, sebagian uangnya ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































