Menuju konten utama
Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK Periksa Tersangka Kasus Penyaluran Dana CSR-BI OJK Satori

KPK juga memanggil sejumlah saksi selain Satori dari beragam latar belakang seperti pihak OJK, Bank Indonesia, dan Anggota DPR dalam pemeriksaan hari ini.

KPK Periksa Tersangka Kasus Penyaluran Dana CSR-BI OJK Satori
Tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - (REVISI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori, Kamis (11/9/2025).

Berdasarkan pemantauan Tirto, Satori, yang merupakan Anggota DPR RI ini, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.20 WIB. Dia terlihat datang tanpa didampingi, dan mengenakan baju berwarna cokelat muda yang dipadukan dengan celana berwarna cokelat.

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Budi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan usai KPK menyita empat unit motor dari Satori, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi.

Selain Satori, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus ini yaitu, mantan Analis Implementasi PSBI BI, Tri Subandoro; Anggota Badan Supervisi OJK, Mohammad Jufrin.

Kemudian, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik II, Puji Widodo; Kepala Departemen Keuangan BI, Pribadi Santoso; Kepala Desa Panongan, Rusmini; Wakil Ketua Komisi XI DPR 2024-2029, Dolfie Othniel Palit, dan Anggota Komisi XI DPR RI 2024-2029, Ecky Awal Mucharam; Wiraswasta Sahruldin.

Kemudian, Kasir Dolarasia Money Changer, Haror Priyanto; dan Pegawai Bank Indonesia/Legal, Yustisiana Susila.

Budi belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran para saksi dan materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Satori dan Anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka.

Keduanya, diduga melakukan penyelewengan dana CSR yang mereka dari BI-OJK. Seluruh dana tersebut, seharunya digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, sebagian uangnya ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher