Menuju konten utama
Kasus Robot Trading Fahrenheit

Sanksi Etik untuk Jaksa Penerima Dana Korupsi, Cukupkah?

Pengenaan sanksi etik bagi enam jaksa terkait tidaklah cukup. Sebab, mereka patut diduga ada niatan jahat atau mens rea saat menerima aliran dana.

Sanksi Etik untuk Jaksa Penerima Dana Korupsi, Cukupkah?
Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya (kanan), penasihat hukum korban investasi bodong Oktavianus Setiawan (tengah) dan Bonifasius Gunung (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, penasihat hukum korban investasi, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara atas kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan atau robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengenaan sanksi etik kepada enam jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), yang diduga mendapat aliran dana hasil tindak pidana korupsi, dinilai mencoreng upaya penegakan hukum di Indonesia.

Enam jaksa terkait yang menerima uang dari mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, dalam kasus penggelapan barang bukti semestinya, turut diadili secara pidana.

Teranyar, Kejaksaan Agung memberhentikan Hendri Antoro dari jabatan Kajari Jakbar, karena dinilai tidak bisa mengawasi anak buahnya dalam mengawal kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit yang bergulir sejak 2022 lalu. Namun, Korps Adhyaksa menafikan Hendri dan lima orang lainnya melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun kasus ini bermula ketika Hendri Antoro memberikan perintah kepada Azam untuk mengeksekusi Putusan Kasasi Nomor: 5042 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 26 Oktober 2023.

Putusan tersebut menetapkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar atau subsider 6 bulan kurungan terhadap Hendry Susanto, terdakwa dalam perkara penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Selain hukuman badan, putusan itu juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang sebesar Rp63,8 miliar kepada para korban.

Menindaklanjuti perintah itu, sekitar Desember 2023, Azam menghubungi kuasa hukum dari para korban—Bonifasius Gunung, Octavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya—dan meminta mereka menyerahkan KTP serta nomor rekening yang akan digunakan untuk transfer dana pengembalian.

Sidang tuntutan kasus tilap uang barang bukti investasi bodong

Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, penasihat hukum korban investasi, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara atas kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan atau robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, uang senilai Rp63,8 miliar dibagi dalam beberapa transfer: Rp8,5 miliar kepada Bonifasius, Rp53,7 miliar kepada Octavianus—termasuk Rp17,8 miliar untuk korban dari kelompok Bali—serta Rp1,7 miliar kepada Brian.

Semestinya, uang itu sudah ada di tangan korban setelah Hendry Susanto, bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, tidak menang dalam pengajuan kasasinya pada Desember 2023. Sebagaimana putusan pengadilan, uang rampasan dari Hendry sebesar Rp89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban.

Dalam hal ini, Azam memanipulasi jumlah pengembalian kepada korban yang dikondisikan dengan para pengacara korban.

Merujuk dokumen BA-20 yang dikeluarkan kejaksaan, kelompok yang diwakili Octavianus semestinya menerima pengembalian Rp53,7 miliar untuk sekitar 900 korban. Akan tetapi, korban cuma menerima Rp35,9 miliar. Hal serupa dialami kelompok korban yang diwakili oleh Bonifasius. Mereka seharusnya menerima Rp8,4 miliar, tapi yang diterima korban hanya Rp2,3 miliar.

Setelah Azam mengkondisikan para pengacara untuk memanipulasi pengembalian uang korban, dia meminta bagian dari dana tersebut. Detailnya adalah Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,9 miliar dari Octavianus, dan Rp200 juta dari Brian. Dana tersebut kemudian disimpan dalam rekening istri Azam, digunakan untuk deposito, serta dibelikan tanah.

Dalam dakwaan terhadap Azam, disebutkan juga adanya aliran dana kepada pihak lain. Salah satunya adalah Hendri Antoro, yang menurut dokumen menerima Rp500 juta melalui perantara Dody Gazali, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakbar, pada sekitar Desember 2023. Dody sendiri disebut memperoleh Rp300 juta.

Nama-nama lain yang tercatat menerima aliran dana adalah Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) sebesar Rp500 juta, Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) sebesar Rp450 juta, Muhammad Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) sebesar Rp300 juta, serta Baroto (Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejari Jakbar) sebesar Rp200 juta.

Meski demikian, Kejagung memilih untuk tidak menindak Hendri secara pidana. Sementara itu, Azam telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan vonis awal 7 tahun penjara pada Juli 2025. Hukuman itu diperberat menjadi 9 tahun penjara dalam proses banding pada September 2025.

"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (10/10/2025).

Dari serangkaian kasus di atas, Hendri hanya dikenai sanksi etik berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kajari Jakbar. Hukuman itu dijatuhkan bukan karena terbukti menerima dana hasil korupsi, melainkan karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya.

“Dia selaku atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik tidak akan terjadi seperti itu," kata Anang.

Sidang Putusan Kasus Gratifikasi Robot Trading

Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya dkk saat menghadapi sidang putusan terkait kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). tirto.id/Umay

Hingga saat ini, belum ada proses hukum lebih lanjut terhadap Hendri, walaupun sebelumnya sempat diduga menerima dana dari Azam. Hal ini dikarenakan belum ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) dalam keterlibatannya.

Meski hanya dijatuhi sanksi administratif, Anang menilai pencopotan Hendri dari jabatannya sudah merupakan bentuk hukuman yang berat. "Yang bersangkutan sudah kena kode etik. Sudah dicopot dari jabatan. Sudah sangat berat," ujarnya.

Kepada Tirto, kuasa hukum Azam Akhmad, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa kliennya tidak ada pernah meminta sepeser uang pun kepada pihak pengacara pihak korban. Sehingga, katanya, akan tidak relevan kalau ada aliran dana masuk kepada pihak lain.

Dari persidangan pun, dia mengklaim tidak ada pertanyaan soal aliran dana terhadap enam jaksa seperti yang dibacakan JPU.

“Justru Azam tidak ada pemerasan segala macem. Justru lawyer itu yang memberikan hadiah kepada Azam karena dia dianggap membantu. Seingat saya pada saat persidangan tidak muncul fakta itu. Tidak ada pertanyaan daripada hakim dan jaksa terkait aliran dana. Klien saya pun enggak pernah cerita soal aliran dana ke enam jaksa,” kata Fatoni pada Senin (20/10).

Saat ditanya soal pengenaan sanksi kode etik kepada enam jaksa yang disebut menerima aliran dana dari Azam dalam persidangan, Fatoni tidak bisa menafikan bahwa keadilan mesti dijalankan.

“Ya harus dibawa ke pengadilan kalau mau cari keadilan. Yang pasti dari klien saya sudah kooperatif dan mengakui kesalahannya dan dari konstruksi perkara bahwa klien saya yang lebih aktif,” kata dia.

Dalam kasus dugaan adanya aliran dana dari Azam kepada enam jaksa di Kejari Jakbar ini, Tirto mencoba mengonfirmasi mantan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan. Dia tidak menjawab ihwal adanya pengembalian dana dari keenam jaksa setelah dilakukan pemeriksaan awal secara internal awal pada Mei 2025.

Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, Syahron sempat mengatakan adanya pengembalian dana dari enam jaksa terkait.

Tirto mendapat salinan percakapan dengan Syahron yang menjadi sumber berita tersebut. “Uang sudah dikembalikan dan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara serta jadi pertimbangan dalam amar tuntutan penuntut umum untuk dikembalikan kepada korban atau yang berhak,” petik kalimat Syahron yang mengonfirmasi pengembalian dana.

Tirto sudah menghubungi Kapuspenkum Anang Supriatna soal kebenaran pengembalian dana yang disebut Syahron, tetapi pesan tak direspons hingga berita ini tayang. Tirto juga sudah menghubungi Hendri Antoro melalui pesan singkat, namun tak direspons.

Ada Mens Rea Para Jaksa saat Menerima Aliran Dana

Sementara itu Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan pengenaan hanya sanksi etik bagi enam jaksa terkait tidaklah cukup. Sebab, mereka patut diduga ada niatan jahat atau mens rea saat menerima aliran dana dari Azam.

“Yang paling penting adalah penegakan hukum pidana. Kalau tidak diusut tindak pidananya, maka terjadi inequality before the law. Ini bentuk diskriminasi hukum karena di banyak kasus, semisal kasus yang tidak jelas mens rea-nya saja, kejaksaan proses. Apalagi ini kan sangat jelas mens rea-nya,” kata Zaenur saat dihubungi Tirto, Senin (20/10).

Niat jahat yang dimaksud, kata Zaenur, adalah saat ada transfer dana kepada enam jaksa terkait dari Azam. Dan itu sudah termasuk tindak pidana korupsi. “Yang pertama ini bisa merupakan suap kalau ada meeting of mind antara pemberi dan penerima. Kalau jaksa dari Kejari Jakbar itu menerima uang dengan suatu pengetahuan, itu diberikan oleh pemberi agar pemberi itu; tidak ditegur, tidak disanksi, tidak diganggu, itu korupsi dalam bentuk suap,” jelas Zaenur.

Kalaupun penerima tidak tahu aliran dana yang diberikan itu uang korupsi, kasusnya menjadi gratifikasi. Termasuk juga tidak pidana, terang dia. "Bisa dijerat juga dalam delik TPPU, ini bentuk pencucian uang secara pasif dari sisi penerima,” ia menambahkan.

Lebih lanjut, Zaenur menekankan proses hukum pidana mesti dilakoni penegak hukum, jika memang ada pengembalian dana dari enam jaksa setelah menerima uang bersumber dari Azam.

Kejagung diminta untuk tidak tebang pilih dengan memproses hanya satu orang dalam perkara ini. Zaenur mewanti-wanti Kejagung agar menjalankan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau kejaksaan benar memeriksa keenamnya dan ada pengembalian dana, nah pengembalian itu tidak menghilangkan pidana. Jadi perkara ini menurut saya masih di fase yang belum clear. Tugas kejaksaan untuk membuat clear, apakah benar menerima atau tidak. Kalau menerima ya harus diproses secara hukum,” ujar dia.

Upaya Kejaksaan untuk selamatkan pihak tertentu

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza menduga ada upaya Kejaksaan memutus rantai aliran dana penerima uang ke atas dengan maksud menyelamatkan pihak tertentu.

Sebab, unsur tindak pidana tampak jelas ketika disebut dalam persidangan adanya aliran dana kepada enam jaksa. Ditambah, ada konfirmasi dari Kejati DKI soal pengembalian dana.

“Ada suatu masalah, karena mau bagaimanapun aliran dana itu muncul dalam persidangan, tapi kenapa tidak ada lanjut proses hukum pidananya? Unsur tindak pidananya adalah keenam jaksa itu pantas diduga terima uang itu dana itu adalah hasil dari kejahatan serta di luar dari penghasilan yang dia dapat,” kata Bhatara kepada Tirto, Senin (20/10).

Menurut Bhatara, kasus yang menyeret Azam ke penjara ini adalah tabuh bagi penegak hukum karena mengambil uang dari masyarakat yang seharus dikembalikan tapi malah dibagi-bagikan ke sesama kolega jaksa.

“Itu haram dilakukan. Apalagi jaksa ini kan wakil dari korban. Tapi yang ada mereka berunding dengan penjahat dan menjadi bagian kejahatan itu. Tidak bisa hanya bilang mens rea aktif ada di Azam ya itu betul tapi kan atasannya juga terima uang,” kata dia.

Sehingga, kata Bhatara, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan seperti ini menjadi preseden buruk dan melunturkan kepercayaan publik. Dia menekankan perlu ada upaya atau proses hukum pidana jika ingin perlahan mengembalikan hati masyarakat.

“Ini (sanksi etik dan hanya menjerat Azam) hanya untuk menyelamatkan korps. Kejaksaan yang saya bayangkan adalah kejaksaan yang mampu membersihkan dirinya dari jaksa-jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Ini ada semacam skenario besar untuk menitikberatkan pada Azam saja,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait JAKSA atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - News Plus
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Alfons Yoshio Hartanto